Jakarta | Faktual86.com : Satuan Tugas Gabungan Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia (WNI) di Ibu Kota Phnom Penh, Jumat (31/10/2025). Penangkapan ini adalah bagian dari operasi besar dan terkoordinasi yang menyasar jaringan penipuan daring (online scam) internasional.
Total ada 111 tersangka yang terjaring operasi tersebut, terdiri dari 106 WNI—36 di antaranya adalah perempuan—dan lima pria Kamboja. Mereka diyakini terkait aktivitas penipuan online.
Dikutip dari media Kamboja Khmer Times, Satgas Gabungan Komando Terpadu dengan dukungan Wakil Jaksa Penuntut menggerebek gedung sewaan di Khan Tuol Kork, Phnom Penh, yang diduga menjadi markas penipuan.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan komunikasi dan dua kendaraan di tempat kejadian perkara. Menurut media Pemerintah Kamboja AKP, polisi menyita dua unit mobil Hyundai Staria dengan pelat nomor Phnom Penh, yang diduga dipakai dalam operasi penipuan.
Semua tahanan dan barang bukti kini diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum formal. Pada hari yang sama, tim penegak hukum lainnya bersama Komite Pemberantasan Kejahatan Teknologi (CCTC) memeriksa gedung mencurigakan lainnya di Menara IOS, Sangkat Boeung Keng Kang III.
Pemeriksaan dilakukan atas perintah Gubernur Phnom Penh, dan di bawah arahan Letnan Jenderal Sar Thean. Kedua penggerebekan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Kamboja untuk memberantas jaringan penipuan daring.
Pihak berwenang kembali menegaskan, aparat penegak hukum akan menindak tegas semua individu dan jaringan yang terlibat penipuan daring, tanpa kecuali.
Menurut data Kementerian Luar Negeri Indonesia, lebih dari 10.000 WNI menjadi korban bekerja dalam penipuan daring di sepuluh negara sejak 2020 hingga kini. Sekitar 1.500 di antaranya dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto memaparkan, setidaknya ada tiga kelompok WNI yang terjerat jaringan penipuan daring. Baca juga: WNI Gabung Scammer Kamboja,
Kedua, mereka yang menganggapnya sebagai ajang coba-coba. Kemudian yang ketiga, mereka yang sadar sepenuhnya terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar,” kata Santo saat dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Santo lebih lanjut menjelaskan, pihaknya menghadapi tantangan dalam menangani “korban kambuhan”, yakni WNI yang pernah menjadi korban penipuan daring, lalu kembali bekerja di jaringan serupa.
“Pemerintah mengantisipasi dengan membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ke instansi terkait. Mereka masuk kategori person of interest sehingga mendapat perhatian khusus,” jelas Santo.
Person of interest adalah orang yang mungkin terlibat dalam kasus, tetapi belum didakwa dengan kejahatan apa pun.
Modus penipuan daring umumnya dilakukan melalui media sosial. Pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan berpenghasilan tinggi, peluang investasi, hingga janji mendapatkan jodoh.
Akan tetapi, setelah korban percaya dan mentransfer sejumlah uang, pelaku kemudian menghilang tanpa jejak.
Pusat-pusat penipuan biasanya mempekerjakan penutur asli dari berbagai negara, termasuk Indonesia, agar lebih mudah meyakinkan korban.
Perekrutan pekerja pun dilakukan melalui tipu daya serupa, yakni dengan iming-iming gaji tinggi di bidang teknologi informasi atau layanan pelanggan.
KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan signifikan kasus WNI bermasalah di Kamboja. Sepanjang Januari–September 2025, ada 4.030 kasus yang ditangani, meningkat 73 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 3.323 kasus terkait sindikat penipuan daring. Meski begitu, jumlah WNI yang bekerja resmi di Kamboja juga tidak sedikit. KBRI mencatat 167.000 kedatangan WNI di negara itu, dengan 131.000 di antaranya telah mengurus visa tinggal selama tiga bulan.
Adapun mereka atau WNI sebagian besar bekerja di sektor restoran, hotel, kasino, dan kasino daring. (Red)
Sumber : Tim Redaksi www.bergelora.com, Kamis Tanggal 6 November 2025"JANGAN LAMBAT SEGERA DAMPINGI..! 106 WNI Ditangkap di Kamboja, 2 Gedung Diduga Jadi Markas Scam"
