Sergai | Faktual86.com : Kasus dugaan anak korban eksploitasi yang ditangani oleh Polres Serdang Bedagai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, seorang anak yang menjadi korban eksploitasi sebut saja Bunga,15 tahun, mengungkap keadaan yang dialaminya saat ditahan di Polres Serdang Bedagai yang dianggap telah semena semena.
Didampingi kedua orang tuanya, Bunga mengungkap saat ditahan di Mapolres Serdang Bedagai, Dirinya tidak pernah diberi makan oleh Polisi dan tidur dilantai hanya beralaskan tikar.
"Saya ditahan di Unit PPA selama sekitar dua hari. selama ditahan disana kami gak pernah diberi makan oleh polisi pak, tidur di lantai beralaskan tikar saja" ungkapnya didampingi kedua orang tuanya di kediamannya di Kabupaten Simalungun, kepada Media, Jumat (26/12/2025).
Lebih lanjut diceritakannya, saat menjalani pemeriksaan, dirinya tidak pernah ditanya apakah memiliki orang tua atau tidak. Sehingga dirinya dianggap oleh polisi tidak memiliki orang tua.
"Saya gak pernah ditanya ada gak orang tua. Kami itu kan dua orang, jadi yang ditanya kawan ku saja, jadi, kawanku itu bilang dia gak punya orang tua. Kalau aku gak ada ditanya polisi pak. Padahal kan ada orang tuaku"ucapnya.
Sementara itu orang tua Bunga menyebutkan, saat Bunga ditahan di Polres Serdang Bedagai, Bunga menelfon orang tuanya agar berbicara kepada Polisi, namun Polisi tidak mau.
" Yang herannya, saat anak kami di Polres, anak saya menelfon kami, kami minta bicara ke Polisi, tapi tidak ada yang mau. sibuk pa polisinya, kata anak kami ini" sebut kedua orang tua Bunga.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu B Situngkir saat dikonfirmasi via whatsapp hanya mengatakan agar konfirmasi ke bagian Humas,
"Langsung ke humas ya, Sudah aku smpaikan ke humas. Supaya satu kali klarifikasi" ungkapnya.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu LB Manulang saat dikonfirmasi hanya membenarkan anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut dititipkan sesuai dengan undang undang. Namun Humas tidak menjelaskan kenapa anak yang menjadi korban saat ditahan di Polres Serdang Bedagai tidak diberi makan dan dibiarkan tidur dilantai hanya beralaskan tikar, tanpa memikirkan kesehatan dan psikologis anak tersebut.
"Sebagaimana tertuang Dalam UU No 35 Tahun 2014,Pasal 59 ayat 2 huruf e dan huruf j yang berbunyi: perlindungan khusus kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, alkohol, psikotropika, dan Zat adiktif lainnya, Huruf j
Anak Korban kejahatan seksual. Dan Pasal 59A huruf D yang berbunyi perlindungan khusus bagi anak sebagaimana dimaksud pasal 59 Ayat(1) dilakukan melalui upaya pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan"jelasnya, Sabtu (27/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, Orang tua korban melalui penasehat hukumnya (PH) Dodi Siagian telah melayang keberatannya melalui pengaduan dumas (Dumas) melalui QR Code Bagyanduan Div Propam Polri dengan Nomor Laporan : 251110000060, pada (10/11/2025) yang lalu.
Untuk diketahui,, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di Kafe Galaxy di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.45 WIB lalu.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati dua orang perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga, 17 tahun dan Mawar, 15 tahun sedang bekerja sebagai pelayan tamu di kafe tersebut. (Arman)
