Jakarta | Faktual86.com : Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, dalam Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Penegasan tersebut menjadi salah satu kesimpulan utama rapat, sekaligus menutup polemik dan wacana publik terkait posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Ini adalah amanat konstitusi dan undang-undang, sekaligus untuk menjaga efektivitas fungsi keamanan dan penegakan hukum nasional,” ujar pimpinan Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen institusinya untuk menjalankan seluruh arahan dan rekomendasi DPR RI secara profesional dan bertanggung jawab.
“Polri berkomitmen melaksanakan tugas secara presisi, profesional, dan transparan, serta siap menindaklanjuti seluruh masukan Komisi III DPR RI demi penguatan institusi dan kepercayaan publik,” kata Kapolri.
Hasil dan Keputusan Rapat Kerja
Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri menghasilkan sejumlah kesimpulan dan keputusan sebagai berikut:
Mendorong percepatan reformasi struktural dan kultural di tubuh Polri, guna meningkatkan efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menegaskan pentingnya penguatan integritas dan etika anggota Polri, melalui penegakan kode etik dan disiplin secara tegas, adil, dan transparan.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, termasuk sistem rekrutmen, pendidikan, dan pelatihan yang profesional serta berbasis meritokrasi.
Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri, khususnya dalam penanganan perkara dan pelayanan publik.
Memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan humanis, tanpa diskriminasi dan intervensi.
Mendorong pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan kepolisian, untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Memperkuat komunikasi publik dan keterbukaan informasi, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Komitmen Tindak Lanjut
Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan percepatan reformasi Polri melalui fungsi pengawasan DPR RI secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kapolri menyampaikan kesiapan Polri untuk melaksanakan seluruh hasil rapat kerja serta menjadikan rekomendasi Komisi III DPR RI sebagai bagian dari agenda prioritas reformasi Polri ke depan.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mempercepat terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya, sejalan dengan tuntutan masyarakat dan dinamika penegakan hukum nasional.
Komisi III DPR RI menilai, kejelasan posisi kelembagaan Polri sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan Polri tetap berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi, sekaligus responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat. (Red/NS)
