Labura | Faktual86.com : Senin, 12 Januari 2026, Kepala Bapenda Labura, Teddy Yulianto, mengungkapkan fakta mengejutkan: hingga kini PAD yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah dari Dinas Pertanian hanyalah retribusi Rumah Potong Hewan. “Sampai tahun ini yang tercatat di PAD dan masuk RKUD dari Dinas Pertanian hanya Retribusi Rumah Potong Hewan saja,” kata Teddy lewat WhatsApp.
Pernyataan itu memicu pertanyaan besar. Petani di Kecamatan Kualuh Hilir mengaku dikenai biaya Rp700.000 per hektare untuk jasa traktor dinas. Dengan satu unit traktor mampu mengerjakan empat hektare per hari, potensi pendapatan seharusnya mencapai jutaan rupiah tiap hari. Namun Bapenda menyatakan PAD dari alat berat adalah nol, memunculkan dugaan uang tersebut mengalir ke kantong oknum pejabat.
Dugaan “bisnis gelap” semakin kuat dengan satu unit ekskavator mini yang mangkrak hampir setahun di Dusun Sepakat. Kabid Sapras, Baratuj Zakiah, memberi alasan mistis saat dikonfirmasi, menambah kesan tidak transparan. Data peminjam alat berat pun tak dibuka, memperkuat indikasi peminjaman ilegal untuk kepentingan pribadi.
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumut melalui sekretaris umum Joel Simbolon menuding ini kejahatan struktural yang melanggar UU Keuangan Daerah dan Tipikor. “Jika PAD hanya dari RPH, maka pungutan Rp700 ribu itu pungli murni. Kami desak APH dan Inspektorat mengusut aliran dana ini,” tegas Joel.
Skandal ini menjadi tantangan bagi Presiden Prabowo Subianto yang berjanji memberantas korupsi, serta Menteri Pertanian yang melarang segala bentuk pungli pada Alsintan. Joel menegaskan rakyat Labura butuh transparansi, bukan alasan mistis—sanksi pidana dan pencopotan jabatan adalah harga yang harus dibayar bagi para perampok hak petani. (Ahmadt PS).



