Labuhanbatu Utara | Faktual86.com : Aksi unjuk rasa Forum Diskusi dan Advokasi Masyarakat Sukaramai dan Sukarami Baru (FORDAM SUSUBA) di kantor PT Agrinas Palma Nusantara Regional Sumatera Utara 1, Senin (9/2/2026), tidak berdiri sebagai peristiwa lokal semata. Ia merefleksikan dinamika yang lebih luas di industri perkebunan nasional: relasi korporasi–masyarakat di tengah meningkatnya standar Environmental, Social, and Governance (ESG).
Aksi yang dipimpin Tagor Tampubolon dengan Rifki Sinaga sebagai koordinator lapangan itu menuntut klarifikasi terbuka atas sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai berdampak pada masyarakat sekitar wilayah operasional. Massa juga meminta forum dialog resmi dengan mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Perwakilan manajemen PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan menghormati hak penyampaian pendapat dan menegaskan bahwa operasional perusahaan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan serta prosedur internal yang berlaku.
“Kami terbuka untuk komunikasi dan dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar perwakilan manajemen saat dikonfirmasi.
Dari Kepatuhan Hukum ke Standar ESG
Dalam konteks industri sawit nasional, kepatuhan terhadap regulasi merupakan prasyarat dasar. Namun, dalam lanskap bisnis global, ekspektasi publik dan investor telah bergerak lebih jauh: perusahaan dituntut menunjukkan transparansi kebijakan, akuntabilitas sosial, serta mekanisme pengaduan yang responsif dan terdokumentasi.
Pengamat kebijakan publik menilai, dinamika seperti ini kerap muncul ketika terdapat kesenjangan informasi antara manajemen perusahaan dan komunitas sekitar.
“Legalitas penting, tetapi legitimasi sosial dibangun melalui komunikasi aktif dan keterbukaan data yang relevan bagi publik,” ujar seorang analis kebijakan.
Di tengah tekanan pasar internasional terhadap praktik berkelanjutan, isu sosial di tingkat tapak dapat berdampak pada persepsi risiko, reputasi, bahkan daya saing korporasi.
Stabilitas Investasi dan Kepercayaan Publik
Aparat kepolisian memastikan aksi berlangsung tertib dan kondusif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan formal yang diumumkan, meski kedua pihak menyatakan kesiapan membuka ruang dialog lanjutan.
Bagi kalangan bisnis, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa stabilitas operasional tidak hanya bergantung pada kepastian hukum dan perizinan, tetapi juga pada kualitas relasi sosial dan kepercayaan publik di sekitar wilayah usaha.
Dalam perspektif kebijakan, penguatan tata kelola partisipatif—melalui dialog terstruktur dan transparansi informasi—dapat menjadi instrumen pencegahan konflik sekaligus investasi reputasi jangka panjang. (Ahmadt PS).
.jpg)