Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Ada “Setoran” di Balik Sertifikat PTSL, Praktik Pengambilan SHM di Pangkalan Lunang Labura Disorot

Sabtu | Februari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T07:23:19Z

 


Pangkalan Lunang | Labura | Faktual86.comProgram nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai solusi kepastian hukum tanah bagi masyarakat kecil, kini menjadi sorotan tajam di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp300.000 per sertifikat saat hendak mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit pada awal Februari 2026. Permintaan tersebut disebut-sebut sebagai “biaya pengambilan” atau “penebusan sertifikat”.

Permintaan tambahan itu memunculkan pertanyaan serius: apakah ada dasar hukum resmi, atau justru praktik pungutan di luar ketentuan?

Skema Melalui Aparat Dusun?

Dari penelusuran awak media, pungutan diduga dilakukan melalui Kepala Dusun (Kadus). Salah seorang Kadus mengaku hanya menjalankan instruksi.

“Kami diarahkan untuk mengutip Rp300 ribu per sertifikat. Dari jumlah itu, ada pembagian untuk operasional,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Namun jika benar, pola ini menunjukkan dugaan mekanisme terstruktur—di mana perangkat dusun hanya bertindak sebagai pelaksana teknis.

Nama Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SL disebut dalam sejumlah pengakuan sebagai pihak yang memberi arahan. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Warga: Sudah Bayar, Kenapa Ditagih Lagi?

Sejumlah warga mengaku sebelumnya telah membayar Rp250.000 per bidang tanah pada masa pemerintahan kepala desa terdahulu untuk biaya operasional, pematokan, dan pengukuran.

“Waktu pengukuran kami sudah bayar. Sekarang sertifikat sudah jadi, kok ada lagi biaya Rp300 ribu. Kalau tidak bayar, sertifikat tidak diberikan,” kata seorang warga.

Jika pengakuan ini benar, maka ada potensi beban ganda terhadap masyarakat—yang notabene merupakan sasaran utama program subsidi negara.

Aturan Sudah Jelas

Biaya persiapan PTSL sebenarnya telah diatur melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, yang membatasi pembiayaan tertentu sesuai kategori daerah.

Dalam konteks hukum pidana, pungutan tanpa dasar hukum berpotensi diuji menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pasal terkait penyalahgunaan jabatan apabila unsur-unsurnya terpenuhi melalui proses hukum.

Pemerintah juga membentuk Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 untuk mencegah praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.

Artinya, kerangka regulasi sudah tersedia. Tinggal bagaimana implementasi dan pengawasan di lapangan dijalankan.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Sekretaris Jenderal DPP GEMPAR, Sulaiman Tanjung, mendesak Inspektorat Kabupaten dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh.

“Kalau benar ada pola setoran dari bawah ke atas, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini harus diperiksa secara serius. Tapi tentu semua harus dibuktikan secara objektif,” tegasnya.

Ia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat berwenang.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa Pangkalan Lunang berinisial SL belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pengakuan sejumlah pihak di lapangan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan. (Red/APS)

×
Berita Terbaru Update