Jakarta | Faktual86.com : Dinamika internal sektor kesehatan nasional kembali menjadi sorotan setelah resmi menerbitkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN), serta munculnya surat dari terkait pemblokiran sejumlah organisasi profesi kesehatan dalam sistem administrasi hukum negara.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/MENKES/70/2026 menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Mangkir Lebih dari 10 Hari Kerja
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 2 Februari 2026 di Jakarta, disebutkan bahwa dr. Piprim dinyatakan terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai PNS di lingkungan setelah mutasi dari RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa, yang bersangkutan:
Tidak melaksanakan tugas setelah mutasi ditetapkan
Tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus
Mangkir selama lebih dari 10 hari kerja
Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Keputusan Berlaku 15 Hari Setelah Diterima
Keputusan Menteri Kesehatan itu juga menyatakan bahwa pemberhentian mulai berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan diterima oleh yang bersangkutan. Hak-hak kepegawaian akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salinan keputusan tersebut ditembuskan ke berbagai institusi strategis, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dan pimpinan RSUP Fatmawati.
Kemenkumham Blokir Sejumlah Organisasi Profesi Kesehatan
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham melalui surat resmi tertanggal 12 Januari 2026 mengonfirmasi telah melakukan langkah administratif terhadap sejumlah organisasi profesi kesehatan.
Surat tersebut merujuk pada perubahan struktur dan penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi, serta pembentukan kolegium tenaga medis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa organisasi yang tercatat mengalami pemblokiran akses dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) antara lain:
Perhimpunan Dokter Umum Indonesia
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia
Ikatan Dokter Anak Indonesia
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia
Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif negara untuk memastikan kesesuaian organisasi dengan ketentuan hukum dan regulasi terbaru.
Sejumlah Kolegium Belum Terdaftar
Selain pemblokiran, dokumen tersebut juga mengungkap bahwa beberapa kolegium tenaga medis belum tercatat dalam sistem SABH, termasuk kolegium yang terkait dengan:
Dokter spesialis bedah
Dokter spesialis kedokteran okupasi
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas administratif dan pengakuan formal dalam sistem hukum nasional.
Dampak Besar bagi Tata Kelola Profesi Medis
Kombinasi antara pemberhentian ASN tenaga medis senior dan pemblokiran organisasi profesi menandai fase penting dalam reformasi tata kelola sektor kesehatan.
Langkah pemerintah dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin ASN, menata ulang organisasi profesi, serta memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Kesehatan terbaru.
Namun di sisi lain, perkembangan ini juga berpotensi memicu polemik dan perdebatan luas di kalangan tenaga medis, organisasi profesi, serta publik terkait transparansi, kewenangan, dan implikasi terhadap independensi profesi kesehatan di Indonesia.
Situasi ini masih terus berkembang dan berpotensi menjadi salah satu isu strategis dalam reformasi sistem kesehatan nasional. (Red/tim).


