Medan | Faktual86.com : Proses penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Universal Gloves di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Kuasa hukum warga meminta agar hasil pemeriksaan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk memastikan kepastian hukum.
Melalui surat Nomor: B-10515/L.2.3/Dek.1/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pengaduan dari Kantor Hukum Riki Irawan, SH., MH. & Rekan telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang guna ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada 10 Februari 2026 mengirimkan surat permintaan klarifikasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut terkait hasil pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
Dalam dokumen Ombudsman disebutkan bahwa DLHK Sumut telah melakukan pengawasan pada 19 Desember 2025 dan mencatat sejumlah temuan administratif terkait pengelolaan air limbah, pengendalian emisi udara, serta pengelolaan limbah B3. Namun hingga surat itu dikirimkan, Ombudsman menyatakan belum menerima laporan hasil tindak lanjut atas temuan tersebut.
Tekankan Kepastian Hukum
Minggu, (15/02/2026). Kuasa hukum warga, Riki Irawan, SH., MH., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak 2025 lalu.
“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Namun kami berharap hasil pemeriksaan instansi teknis segera dilimpahkan kepada jaksa agar proses hukum dapat berjalan terbuka dan terukur. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujar Riki.
Ia menambahkan, percepatan pelimpahan berkas menjadi penting untuk menjaga transparansi dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan transparan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Riki juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, pihak Ombudsman berkomitmen akan meminta secara tegas kepada Kepala Dinas serta Kepala Gakkum DLHK Provinsi Sumatera Utara agar hasil pemeriksaan segera diserahkan kepada jaksa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (IS)
