Labuhanbatu Utara | Faktual86.com : Klarifikasi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Utara mengenai status 83 hektare lahan di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, membuka ruang kajian lebih mendalam terkait akurasi peta Hak Guna Usaha (HGU) dan kemungkinan terjadinya tumpang tindih administrasi pertanahan.
Dalam pertemuan dengan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Labura di Medan (11/2/2026), Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Sumut, Dr. Yuliandri S., S.ST., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan data administrasi yang tersedia, lahan 83 hektare tersebut tidak termasuk dalam cakupan HGU yang telah diterbitkan.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan teknis: apakah terdapat perbedaan antara peta legal (legal map) yang tercatat dalam dokumen HGU dengan kondisi faktual di lapangan?
Soal Peta dan Koordinat: Potensi Overlay
Dalam praktik pertanahan nasional, setiap HGU dilengkapi dengan peta bidang dan titik koordinat yang menjadi dasar batas legal. Namun dalam sejumlah kasus agraria di Indonesia, perbedaan antara peta analog lama dan sistem digital terkini kerap menimbulkan persoalan overlay (tumpang tindih batas).
Apabila 83 hektare tersebut memang berada di luar batas koordinat HGU yang sah, maka secara administratif lahan itu tidak dapat diklaim sebagai bagian dari hak yang telah diterbitkan negara.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan tafsir batas akibat pembaruan sistem pemetaan, maka diperlukan verifikasi ulang melalui:
Pengukuran ulang berbasis koordinat geospasial;
Sinkronisasi data antara kantor pertanahan kabupaten dan kanwil;
Klarifikasi terhadap peta lampiran keputusan HGU yang asli.
Langkah-langkah ini penting guna memastikan tidak terjadi kesalahan administratif yang berdampak pada hak masyarakat maupun kepastian hukum investasi.
Indikasi Maladministrasi? Masih Perlu Pembuktian
Sejumlah pihak menyebut kemungkinan adanya maladministrasi. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran prosedur.
Dalam konteks hukum administrasi negara, maladministrasi baru dapat dinyatakan apabila ditemukan:
Ketidaksesuaian antara keputusan dan dasar hukum;
Penyimpangan prosedur penerbitan atau pelaksanaan hak;
Atau tindakan yang melampaui kewenangan.
Penetapan hal tersebut memerlukan audit dokumen dan pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang.
ATR/BPN Sumut sendiri menegaskan bahwa setiap penerbitan atau penegasan hak atas tanah harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan terhadap lahan yang masih bermasalah secara administrasi.
Dimensi Sosial dan Reforma Agraria
ATR/BPN juga membuka kemungkinan agar lahan yang memenuhi kriteria dapat diarahkan menjadi objek Reforma Agraria. Skema ini berpotensi menjadi solusi struktural, khususnya apabila lahan tersebut tidak termasuk dalam HGU aktif dan memenuhi syarat redistribusi.
Ketua LPPN Labura, Bangkit Hasibuan, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang dikaitkan dengan polemik lahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas klarifikasi ATR/BPN Sumut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan keberimbangan informasi.
Kasus Padang Halaban kini tidak hanya menjadi sengketa lahan biasa, tetapi juga ujian terhadap transparansi data HGU, integrasi sistem pemetaan digital, serta konsistensi tata kelola pertanahan di tingkat daerah dan pusat.
Penyelesaian berbasis verifikasi teknis dan audit administratif dinilai menjadi langkah paling rasional guna mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Ahmadt PS).
