Medan | Faktual86.com : Suasana tegang mewarnai proses mediasi berbasis keadilan restoratif di Polrestabes Medan, Senin (5/1/2026).
Kuasa hukum wartawan Dedi Irawandi Lubis, Riki Irawan, SH, MH, mendampingi kliennya memenuhi undangan penyidik terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dedi terhadap Trinov Fernando Sianturi.
Pertemuan yang digelar di ruang Unit V Tipidsus/Subnit Ekonomi ini sesuai surat undangan Nomor B19829/XII/RES2.5./2025/Reskrim, bertujuan mendamaikan kedua belah pihak: pelapor Dedi Irawandi Lubis dan terlapor Trinov Fernando Sianturi.
Namun, ketegangan langsung muncul saat Trinov tiba lebih dulu dan mendatangi rombongan Dedi beserta kuasa hukum serta rekannya, Chairul.
Menurut keterangan Riki dan rekan-rekannya, cekcok dimulai oleh Trinov di depan ruangan pertemuan. Saat mediasi berlangsung, Trinov masih berbicara dengan suara lantang dan panjang lebar hingga terdengar hingga luar ruangan tertutup tersebut.
Situasi semakin memanas hingga seorang awak media yang berada di lokasi terpaksa ikut campur. Ia masuk ke ruangan dan meminta Trinov merendahkan suara karena dianggap mengganggu orang-orang di sekitar.
Di tengah diskusi, Trinov sempat menyatakan keras bahwa sebagai pengacara ia memiliki kekebalan hukum, yang langsung memicu senyum sinis dari sebagian orang di ruangan.
“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tegas salah seorang yang hadir di ruangan menanggapi pernyataan tersebut.
Upaya mediasi akhirnya tidak membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi via WhatsApp seusai pertemuan, Trinov menegaskan dirinya tidak merasa bersalah dan tidak akan meminta maaf atas konten di akun TikTok-nya yang diduga menyerang profesi serta pribadi Dedi Irawandi Lubis.
“Gini, aku nggak ada salah. Justru dia pun kalau main sama saya, saya siap!!” tegas Trinov.
Ia juga menambahkan,
“Semua yang saya sampaikan di TikTok tentang wartawan itu adalah nasihat untuk wartawan. Karena saya anggap wartawan sangat penting dan menjadi alat utama untuk membongkar korupsi, narkoba, serta kejahatan masyarakat lainnya.”
Trinov juga mengaku sedang menyiapkan laporan balik terhadap Riki Irawan dan Dedi Irawandi Lubis atas dugaan pelanggaran UU ITE, meski saat diminta nomor surat pengaduan yang diterima kepolisian, ia tidak memberikan jawaban.
Di akhir mediasi, Dedi Irawandi Lubis dan kuasa hukumnya menyatakan kesimpulan bahwa penanganan laporan perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mereka meminta penyidik segera menetapkan Trinov sebagai tersangka dan melakukan penahanan agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut di masyarakat, khususnya di wilayah Patumbak.
Selain itu, terkait kejadian sebelumnya yang membuat dirinya dilaporkan, ketika dikonfirmasi wartawan, Trinov mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah dicabut oleh pemberi kuasa (Ropan Sinaga, Berto Sinaga, dan kawan-kawan) sekitar tanggal 25 November 2025.
Ia bahkan menyuarakan ajakan kepada Dedi Irawandi Lubis untuk bersama-sama “menghantam” PT UG Patumbak, dengan alasan bahwa yang mendapat dana dari perusahaan tersebut adalah Ropan cs, bukan dirinya yang justru dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ulang, Dedi dan Riki menyatakan tidak takut dengan ancaman Trinov. Mereka justru menertawakan klaim Trinov yang mengaku sebagai pengacara hebat dan merasa kebal hukum.
Pendekatan keadilan restoratif ini tampaknya gagal mencapai titik temu akibat sikap keras yang ditunjukkan Trinov. Perkembangan selanjutnya kini menunggu langkah penyidik Polrestabes Medan.
Sebagai catatan tambahan, Trinov Fernando Sianturi sebelumnya pernah tersandung kasus hukum terkait hutang piutang dan penganiayaan. Jejak digital perkaranya dapat diakses secara umum melalui situs sipp.pn-lubukpakam.go.id dengan memasukkan kata kunci "Trinov".
Kasus ini menjadi sorotan mengingat latar belakang Trinov yang kerap menuai kontroversi, termasuk pernyataan-pernyataan di media sosial yang sebelumnya dikritik keras oleh organisasi pers seperti APPI Sumut. (Red/tim)
.jpg)