Labuhanbatu Utara | Faktual86.com : Sengketa lahan di kawasan Padang Halaban kembali menjadi sorotan setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar dialog bersama perwakilan masyarakat dan kelompok tani setempat. Forum tersebut bukan sekadar ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi titik penting evaluasi tata kelola hak guna usaha (HGU) dan administrasi pertanahan di wilayah itu.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan dan mempertanyakan aspek legalitas, batas wilayah, serta riwayat penerbitan dan perpanjangan HGU yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak perusahaan pemegang hak. Warga menilai perlu adanya transparansi dokumen dan keterbukaan data agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan.
Pihak Kantor Pertanahan menyatakan bahwa seluruh aspirasi akan ditelaah melalui mekanisme administrasi sesuai regulasi yang berlaku. Penanganan sengketa, ditegaskan, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), aturan turunan mengenai HGU, serta prinsip kehati-hatian dalam verifikasi data yuridis dan fisik.
Secara tata kelola, konflik Padang Halaban mencerminkan tantangan klasik agraria di Indonesia: pertemuan antara hak formal berbasis sertifikasi dan klaim sosial-historis masyarakat. HGU sebagai instrumen hukum memang memberikan kepastian bagi pelaku usaha, namun dalam praktiknya sering kali memunculkan persoalan ketika terdapat klaim penguasaan atau pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung lama.
Pengamat agraria menilai, penyelesaian sengketa seperti ini seharusnya tidak berhenti pada verifikasi dokumen semata, tetapi juga mencakup audit administratif menyeluruh. Hal yang lazim menjadi perhatian publik antara lain kejelasan peta batas (plotting), kesesuaian luas dengan data spasial terbaru, riwayat pelepasan kawasan, serta kepatuhan terhadap kewajiban pemegang HGU.
Selain itu, transparansi informasi pertanahan menjadi faktor krusial. Keterbukaan akses terhadap data sertifikat, peta bidang, serta status perpanjangan HGU dapat mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Di era digitalisasi pertanahan, publik menaruh harapan agar konflik agraria dapat diminimalisir melalui sistem administrasi yang akuntabel dan terintegrasi.
Dialog yang digelar di Labuhanbatu tersebut dipandang sebagai langkah awal menuju klarifikasi yang lebih komprehensif. Namun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada tindak lanjut konkret berupa verifikasi lapangan, sinkronisasi data spasial, serta koordinasi lintas instansi.
Secara sosial, penanganan konflik agraria juga menuntut sensitivitas terhadap dampak kemasyarakatan. Ketegangan yang berlarut dapat memicu instabilitas sosial apabila tidak diimbangi dengan komunikasi terbuka dan solusi yang proporsional.
Hingga kini, proses masih berada pada tahap pendalaman administratif. Semua pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu hasil telaah resmi. Publik berharap, penyelesaian sengketa Padang Halaban dapat menjadi preseden baik dalam pembenahan tata kelola agraria dan pengawasan HGU secara lebih transparan dan berkeadilan. (Ahmadt PS).
