Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK Usai Podcast di YLBHI, Luka Bakar Capai 24 Persen

Jumat | Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T06:54:10Z

Foto : Aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan*,* Andrie Yunus, menjalani perawatan medis setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta

Jakarta | Faktual86.comWakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Serangan tersebut menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuh korban dan kini ia tengah menjalani perawatan medis intensif.


Peristiwa itu terjadi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta, pada Kamis malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar atau podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”


Menurut pernyataan resmi Badan Pekerja KontraS, sesaat setelah kegiatan tersebut selesai, Andrie Yunus diduga diserang oleh seseorang yang tidak dikenal dengan menyiramkan cairan yang kuat diduga air keras. Serangan itu menyebabkan luka bakar pada sejumlah bagian tubuh korban.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Andrie Yunus kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya.


KontraS menilai insiden ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, tetapi diduga sebagai upaya teror terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Lembaga tersebut menyebut tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan perlindungan pembela HAM.



Dalam pernyataannya, KontraS juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.


Kasus penyiraman air keras sendiri merupakan bentuk kekerasan berat karena dapat menyebabkan luka permanen bahkan kematian pada korban. Dalam berbagai kasus serupa di Indonesia, korban kerap mengalami luka bakar serius sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 


KontraS mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku dan mengungkap motif serangan tersebut secara transparan dan profesional. Mereka menilai penegakan hukum yang cepat dan terbuka sangat penting untuk memastikan keamanan para pembela HAM di Indonesia.


Terkait peristiwa ini, KontraS juga mengundang rekan-rekan media menghadiri media briefing pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 16.00 WIB di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, guna memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi korban dan perkembangan kasus. (Red).

×
Berita Terbaru Update