Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Ada Pungutan Rp300 Ribu Sertifikat PTSL, Kades dan Sekdes Pangkalan Lunang Bungkam Saat Dikonfirmasi

Minggu | Maret 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-08T15:23:20Z


LABUHANBATU UTARA | Faktual86.com : Polemik dugaan pungutan dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus menjadi perhatian publik.

Hingga Minggu (8/3/2026), Kepala Desa Pangkalan Lunang maupun Sekretaris Desa berinisial SL yang sebelumnya disebut dalam berbagai pengakuan warga, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.

Sikap tidak merespons tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat yang berharap adanya klarifikasi terbuka dari pemerintah desa terkait polemik pungutan yang disebut-sebut terjadi dalam proses pengambilan sertifikat PTSL.

Warga Sebut Ada “Biaya Pengambilan” Sertifikat

Sebelumnya, sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp300.000 per sertifikat saat hendak mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit pada awal Februari 2026.

Permintaan tersebut disebut-sebut sebagai biaya pengambilan atau penebusan sertifikat.

“Katanya kalau mau mengambil sertifikat harus bayar Rp300 ribu. Kalau belum dibayar, sertifikat belum bisa diambil,” ujar seorang warga kepada wartawan.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah pungutan itu memiliki dasar aturan resmi atau justru merupakan praktik yang terjadi di luar ketentuan program PTSL.

Diduga Melalui Perangkat Dusun

Dari penelusuran awak media, pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan melalui aparat dusun.

Seorang Kepala Dusun bahkan mengaku hanya menjalankan arahan yang diterima.

“Kami diarahkan untuk mengutip Rp300 ribu per sertifikat. Dari jumlah itu ada pembagian untuk operasional,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.

Warga Mengaku Sudah Pernah Membayar

Selain itu, beberapa warga juga mengaku sebelumnya telah membayar Rp250.000 per bidang tanah pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya untuk biaya operasional seperti pematokan dan pengukuran lahan.

“Waktu pengukuran kami sudah bayar Rp250 ribu. Sekarang sertifikat sudah jadi, kok diminta lagi Rp300 ribu,” kata seorang warga lainnya.

Jika informasi tersebut benar, maka berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat yang sejatinya menjadi sasaran utama program PTSL.

Aturan Pembiayaan Sudah Diatur

Program PTSL sendiri memiliki ketentuan pembiayaan yang diatur melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, yang menetapkan batasan biaya persiapan sesuai kategori wilayah.

Apabila dalam praktiknya terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi administrasi hingga pengujian hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 guna mencegah praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.

Desakan Audit Muncul

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Jenderal DPP GEMPAR, Sulaiman Tanjung, meminta agar persoalan ini ditangani secara transparan dan objektif.

“Kami mendorong Inspektorat Kabupaten melakukan audit menyeluruh. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi Masih Membuka Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pangkalan Lunang dan Sekretaris Desa berinisial SL belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai informasi yang berkembang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi kepada publik.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (APS).

×
Berita Terbaru Update