Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaksa Penuntut Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu Minta Maaf di DPR, Kronologi hingga Kejanggalan Penanganan Disorot

Jumat | Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T03:17:50Z
Foto : Jaksa saat di panggil di DPR-RI persoalan tuntut mati ABK bawa  sabu 2 ton 


Jakarta | Faktual86.com :  Penanganan perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut perkara tersebut, Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI.


Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11 Maret 2026). Dalam forum itu, Arfian mengakui adanya kesalahan dalam proses penanganan perkara yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan. 



“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut. 


Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis, hampir dua ton, di wilayah perairan Kepulauan Riau. Kapal yang diduga digunakan dalam operasi tersebut diketahui bernama Sea Dragon.


Sejumlah awak kapal kemudian diamankan aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan hingga persidangan, salah satu ABK kapal tersebut, Fandi Ramadhan, ikut ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika.


Dalam tuntutannya di pengadilan, jaksa penuntut umum bahkan menjatuhkan tuntutan maksimal berupa pidana mati, dengan dasar jumlah barang bukti yang sangat besar serta dugaan keterlibatan terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkotika.


Tuntutan tersebut langsung memicu perhatian publik serta sorotan dari kalangan parlemen.


Kejanggalan yang Dipertanyakan

Seiring berjalannya proses hukum, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.


Pasalnya, status Fandi Ramadhan yang hanya sebagai ABK dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat perannya dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala besar yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.


Ketua Komisi III DPR RI bahkan menyoroti bahwa setiap tersangka dalam perkara tersebut seharusnya memiliki gradasi peran yang berbeda, sehingga penerapan tuntutan hukuman mati harus dilakukan secara sangat selektif. 


Tekanan terhadap Kejaksaan

Polemik ini kemudian berujung pada rapat antara DPR dan pihak kejaksaan. Dalam forum tersebut, jaksa Muhammad Arfian akhirnya menyampaikan permohonan maaf serta mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara.

Ia juga mengungkapkan telah menerima sanksi disiplin dari pengawasan internal kejaksaan atas kesalahan tersebut. 


Kasus ini kini menjadi sorotan serius terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan perkara narkotika berskala besar.


Sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum diminta mampu menelusuri dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.


Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penanganan perkara besar tersebut dilakukan secara transparan dan mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat. (Red/NS).


×
Berita Terbaru Update