Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolda Sumut Diminta Tegas, Propam Didesak Segera Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Patumbak

Kamis | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T17:27:58Z
Foto : (atas) Bid Propam Poldasu) , (bawah) Polsek Patumbak 


Medan | Faktual86.com :  Desakan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara segera menuntaskan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, semakin menguat. Sejumlah pihak meminta Kapolda Sumut tidak tinggal diam dan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan serta berujung pada sidang etik apabila terbukti terjadi pelanggaran.


Perkara tersebut saat ini diketahui tengah ditangani Subbidang Wabprof Propam Polda Sumut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP), sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami laporan yang dilayangkan oleh para pelapor.


Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH MH, menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi semata. Menurutnya, Propam harus berani membawa perkara tersebut ke sidang kode etik jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran.


“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut integritas institusi Polri. Kami meminta Propam Polda Sumut segera menggelar sidang kode etik agar perkara ini terang-benderang,” ujar Riki kepada wartawan. Rabu (11/03/2026).


Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi saat aksi warga terkait persoalan lingkungan di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa tersebut, wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik disebut mengalami tindakan yang diduga menghambat kerja pers.


Laporan terkait dugaan perintangan kerja jurnalistik itu sendiri telah dilayangkan sejak Oktober 2025. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya dinilai belum menunjukkan progres signifikan.


Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers di Sumatera Utara. Mereka menilai lambannya penanganan perkara dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum di internal kepolisian.

Seorang jurnalis senior di Medan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kasus ini menjadi ujian bagi keberanian Propam dalam menegakkan disiplin di tubuh Polri.


“Kalau laporan seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, publik bisa bertanya-tanya. Karena itu Propam harus membuktikan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri benar-benar berjalan,” ujarnya.


Kuasa hukum pelapor juga meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional. Jika dalam sidang etik nantinya terbukti terjadi pelanggaran berat, ia mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.


“Kapolda Sumut harus menunjukkan komitmen bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Jika terbukti melanggar kode etik berat, maka sanksi pemecatan harus menjadi pertimbangan,” tegas Riki.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari Propam Polda Sumut dalam menuntaskan perkara tersebut.


 Transparansi proses pemeriksaan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Red/tim).

×
Berita Terbaru Update