Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji Diduga Libatkan Jaringan Pejabat dan Travel

Jumat | Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T02:37:41Z


Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (pakai rompi orange)

Jakarta | Faktual86.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan penyidik KPK terkait polemik tambahan kuota haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penentuan distribusi kuota yang seharusnya diatur secara proporsional antara jemaah haji reguler dan haji khusus.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika pemerintah Indonesia menerima tambahan sekitar 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Sesuai ketentuan, mayoritas kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler yang antreannya mencapai puluhan tahun.

Namun dalam praktiknya, sebagian besar kuota tambahan justru diduga dialihkan ke skema haji khusus melalui sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji. Kebijakan tersebut kemudian memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR yang menilai pembagian kuota tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya keputusan kebijakan yang mengarah pada keuntungan bagi pihak tertentu. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Dugaan Jaringan di Balik Pengaturan Kuota

Selain mantan Menteri Agama, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta yang bergerak di sektor penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, penyidik KPK kini fokus menelusuri aliran dana serta komunikasi yang diduga terjadi antara pejabat kementerian dengan sejumlah biro travel haji khusus. Dugaan sementara mengarah pada adanya pengaturan kuota yang memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan terkait distribusi kuota tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan menyeret nama-nama baru.

Pernyataan Pimpinan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka terhadap saudara YCQ dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Ia menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang tersangka saja. KPK, kata dia, akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. KPK akan menelusuri peran pihak lain yang diduga turut serta dalam pengaturan kuota haji tersebut,” tegasnya.

Tekanan Publik ke KPK

Penahanan mantan Menteri Agama ini memicu sorotan luas dari publik. Sejumlah kalangan mendesak KPK untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan kepentingan yang bermain di balik pengaturan kuota haji.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi salah satu skandal besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah KPK berikutnya: apakah penyidikan akan berhenti pada satu mantan pejabat, atau justru membuka lebih jauh dugaan jaringan yang selama ini mengatur distribusi kuota haji. (Red/NS).

×
Berita Terbaru Update