Medan | Faktual86.com : Penanganan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Polsek Patumbak kembali menjadi sorotan. Laporan yang diajukan puluhan wartawan sejak tahun lalu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa warga yang memprotes bau limbah cangkang sawit di PT Universal Gloves. Dalam peristiwa pengamanan aksi tersebut, sejumlah wartawan mengaku mengalami perlakuan yang dianggap tidak profesional dari oknum aparat yang bertugas.
Merasa dirugikan, puluhan wartawan kemudian melayangkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan itu disertai sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan.
Selain persoalan dugaan pelanggaran kode etik, laporan tersebut juga menyoroti penanganan perkara di Polsek Patumbak terkait laporan polisi atas nama Elin Syahputra.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/565/XI/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 6 Oktober 2025. Namun hingga Maret 2026, atau sekitar enam bulan berjalan, perkara tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum.
Kejanggalan Penanganan
Dalam perkembangan pemeriksaan internal di Propam, muncul sejumlah pertanyaan dari pihak pelapor. Pasalnya, dari hasil penyelidikan awal disebutkan bahwa hanya Kapolsek Patumbak, Daulat Simamora, yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Kuasa hukum wartawan, Riki Irawan, SH, MH, menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya. Menurutnya, dalam laporan yang disampaikan oleh puluhan wartawan, terdapat beberapa nama personel lain yang juga diduga terlibat.
Informasi tersebut, kata Riki, diperoleh dari penyidik Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, Bripka E, saat mendampingi pemeriksaan sejumlah wartawan sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan surat panggilan Nomor B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam. Tiga wartawan yang dimintai keterangan yakni Rasyid Hasibuan dari Koran Mimbar Umum, Elin Syahputra dari Harian Media 24 Jam, dan Boni Manullang dari media online Tribrata TV.
“Kami hanya melanjutkan penyelidikan dari Paminal. Untuk sementara yang terduga sebagai pelanggar hanya Kapolsek Patumbak,” ujar Riki menirukan penjelasan penyidik Propam tersebut.
Sabtu (14/03/2026). Menurut Riki, kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan dan publik. Pasalnya, laporan yang disampaikan sebelumnya juga menyebut adanya keterlibatan sejumlah personel lain, termasuk yang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
Selain itu, lambatnya perkembangan laporan polisi yang telah berjalan sekitar enam bulan tanpa kepastian hukum juga dinilai menjadi perhatian serius.
Tekanan ke Kapolda Sumut
Atas kondisi tersebut, pihak pelapor kini mendesak pimpinan Polda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan transparan.
Kuasa hukum wartawan meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Propam.
“Kami berharap Kapolda Sumut dan Kabid Propam memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, maka seluruh pihak yang dilaporkan harus diperiksa secara objektif,” tegas Riki.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada satu nama saja, tetapi menyentuh seluruh personel yang dilaporkan, termasuk Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Patumbak.
Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut kini ditangani oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2) Nomor B/236/III/WAS.2.1/2026.
Melalui surat panggilan SPG/389/III/WAS.2.1/2026/Bidpropam, tiga wartawan yakni Boni Manullang, Elin Syahputra, dan Rasyid Hasibuan diminta hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 13 Maret 2026 di Bid Wabprof Propam Polda Sumut.
Para pelapor berharap proses pemeriksaan ini dapat menjadi titik terang sekaligus memastikan penegakan kode etik di tubuh Polri berjalan secara adil dan transparan. (Red/Iwan)
