Medan | Faktual86.com : Kamis (12/03/2026). Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan Ombudsman kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota setelah lembaga pengawas pelayanan publik itu melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat.
Dalam laporan yang diterima Ombudsman, pelapor mengungkapkan bahwa permohonan pencairan dana JHT tidak dapat diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, berdasarkan data pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), para pelapor dinilai masih berstatus aktif bekerja karena terjadi perubahan status dari pegawai honorer/THL menjadi PPPK paruh waktu, sehingga tidak memenuhi syarat pencairan JHT.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Namun setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Ombudsman menilai bahwa berakhirnya status sebagai THL telah memenuhi kriteria berhenti bekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Ombudsman juga menemukan fakta bahwa sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata telah menerima pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan terhadap peserta dengan status yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya indikasi maladministrasi dalam proses pelayanan pencairan JHT bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera menindaklanjuti dan memproses permohonan pencairan JHT secara penuh bagi PPPK paruh waktu Kota Medan, serta melakukan koordinasi dengan masing-masing OPD terkait mekanisme teknis pencairan dana tersebut.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi PPPK paruh waktu di instansi masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar administrasi dalam proses pencairan JHT. Setelah proses pencairan selesai, pemerintah daerah juga diminta mengaktifkan kembali kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PPPK paruh waktu pada BPJS Ketenagakerjaan.
Ombudsman berharap tindakan korektif tersebut dapat segera dilaksanakan guna memastikan hak jaminan sosial para pekerja terpenuhi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.(Red/tim)
