Jakarta | Faktual86.com : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama layanan IMMIERGENCY bersama sejumlah rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik yang humanis, cepat, dan responsif, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian dalam kondisi darurat medis.
Layanan IMMIERGENCY merupakan inovasi pelayanan keimigrasian melalui sistem jemput bola untuk permohonan paspor baru maupun penggantian paspor bagi pasien yang akan menjalani pengobatan ke luar negeri. Program ini bertujuan meningkatkan efektivitas fungsi keimigrasian sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan secara cepat dan tepat di lingkungan rumah sakit.
Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri perwakilan dari RS Tk II Moh. Ridwan Meuraksa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, RS Premier Jatinegara, RS Umum Pengayoman Cipinang, serta RS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan penanganan medis di luar negeri dapat memperoleh akses layanan keimigrasian dengan lebih mudah dan cepat.
Dalam implementasinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyediakan layanan hotline aktif selama 24 jam setiap hari, termasuk pada hari libur nasional, guna memastikan komunikasi dan pelayanan darurat berjalan optimal. Selain itu, pihak imigrasi juga menyiapkan sistem aplikasi Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), jaringan VPN, serta perangkat mobile unit guna mendukung proses pelayanan langsung di rumah sakit.
Sementara itu, pihak rumah sakit mendukung penyediaan sarana dan prasarana berupa akses internet (Wi-Fi), aliran listrik, ruang pelayanan, area parkir petugas, hingga alat pelindung diri (APD) apabila diperlukan. Mekanisme pelayanan dilakukan melalui pengajuan tertulis dari pihak rumah sakit kepada Kantor Imigrasi setelah adanya permintaan dari pasien maupun keluarga pasien.
Selanjutnya, proses pengambilan foto biometrik, sidik jari, dan wawancara dilakukan langsung oleh petugas imigrasi di lingkungan rumah sakit. Adapun estimasi penyelesaian paspor dapat dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembayaran PNBP, kecuali apabila terdapat kendala teknis atau kondisi kahar.
Melalui kerja sama ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berharap layanan IMMIERGENCY dapat menjadi solusi cepat dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian dalam situasi mendesak, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Red).

