Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Sekolah Rp143 Juta, Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau Diamankan Polisi

Rabu | Juli 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-29T12:25:16Z


Batam | Faktual86.com  : Aparat kepolisian menangkap seorang kepala sekolah di SMA Taruna Kepulauan Riau, Kota Batam, berinisial AP (40), terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah senilai Rp143 juta. Dana tersebut diduga berasal dari pembayaran uang pendaftaran dan SPP yang disetorkan oleh sejumlah orang tua siswa.


Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman tersangka, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, membenarkan penangkapan tersebut.


"Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rizky, Rabu (29/7/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini berawal ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia melakukan pengecekan terhadap rekening milik SMA Taruna Kepulauan Riau pada 4 Oktober 2025. Saat itu ditemukan saldo rekening sekolah hanya sekitar Rp41 juta, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana pendidikan.


Pihak yayasan kemudian meminta bendahara melakukan audit internal serta melakukan konfirmasi kepada para orang tua siswa terkait pembayaran uang pendaftaran dan SPP.


Hasil audit menunjukkan sedikitnya 12 orang tua siswa mengaku telah melunasi kewajiban pembayaran, baik melalui transfer ke rekening pribadi kepala sekolah maupun secara tunai kepada yang bersangkutan. Total dana yang diduga diterima mencapai Rp143 juta.


Menurut keterangan polisi, pada 8 Oktober 2025, AP sempat menemui pihak yayasan dan mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang beserta rekapitulasi pembayaran dari 12 siswa.


Namun, meskipun telah membuat surat pernyataan pengembalian dana, persoalan tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berlanjut ke proses hukum.


Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Iwan).

×
Berita Terbaru Update