Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Diteror Sebelum Jatuh Tempo, Nasabah Pinjaman Online Desak OJK Perketat Pengawasan dan Tindak Tegas Pelanggaran Etika Penagihan

Minggu | Juli 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T13:12:04Z


Jakarta | Faktual86.com : Dugaan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan sebelum masa jatuh tempo kembali menjadi perhatian publik. Seorang nasabah mengaku mengalami tekanan melalui panggilan telepon dan pesan singkat secara berulang, meski kewajiban pembayarannya disebut belum memasuki tanggal jatuh tempo.

Menurut pengakuan nasabah, intensitas komunikasi yang diterimanya dinilai telah mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan tekanan psikologis. Bahkan, terdapat kekhawatiran apabila praktik penagihan tersebut disertai ancaman, intimidasi, atau upaya penyebaran data pribadi kepada pihak lain.

Atas kondisi tersebut, nasabah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara layanan pinjaman online, baik yang berizin maupun terhadap praktik pinjaman online ilegal yang masih marak beroperasi.

Pengamat perlindungan konsumen menilai, setiap penyelenggara fintech lending yang berizin wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan regulator, termasuk menjalankan proses penagihan secara profesional, beretika, dan menghormati hak-hak konsumen.

Apabila terdapat tindakan penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun menghubungi keluarga atau rekan kerja tanpa dasar yang dibenarkan, maka perbuatan tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti.

Sejumlah pihak menilai, pengawasan terhadap industri pinjaman online tidak cukup hanya pada aspek perizinan. OJK juga didorong untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap implementasi tata cara penagihan di lapangan, termasuk memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun pihak ketiga yang bertindak atas nama perusahaan.

Praktik penagihan yang tidak sesuai etika dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang sejatinya dibentuk untuk memberikan akses pembiayaan secara cepat, aman, dan bertanggung jawab.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum bersama OJK dapat meningkatkan koordinasi dalam menindak dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen, khususnya apabila ditemukan unsur intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan data pribadi.

Bagi masyarakat yang mengalami dugaan penagihan tidak beretika, disarankan untuk menyimpan seluruh bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, maupun dokumen pendukung lainnya. Bukti tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengaduan kepada OJK maupun aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara pinjaman online yang disebut dalam pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat pihak yang ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Iwan).

×
Berita Terbaru Update