Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tahap Akhir Pelimpahan Perkara Korupsi, Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung

Sabtu | Juli 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T04:17:17Z


Jakarta | Faktual86.com Kepolisian Republik Indonesia melalui tim penyidiknya menuntaskan proses pelimpahan seorang tersangka beserta seluruh barang bukti dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung RI. Penyerahan tahap akhir tersebut dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pelimpahan dilakukan secara bertahap sejak 11 Juli 2026 dan kini telah rampung. Menurutnya, perkara yang diserahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri, Krakatau, dan PLN.

"Penyerahan administrasi penyidikan telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Hari ini merupakan tahapan terakhir setelah sebelumnya dilakukan secara bertahap," ujar Anang.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu Danandito menegaskan, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, seluruh proses hukum berikutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

"Kami menghormati proses penegakan hukum yang akan dilanjutkan Kejaksaan Agung. Seluruh kewenangan penyidikan terhadap perkara ini kini telah beralih sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Brigjen Boro.

Ia berharap masyarakat memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas hingga memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang guna memastikan keasliannya.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas lantakan. Hasil pemeriksaan Bank Indonesia menyatakan uang rupiah senilai Rp6.059.506.200 yang terdiri dari 71.082 lembar merupakan uang asli. Sedangkan 74 batang emas lantakan dengan berat total 74.014,59 gram dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian.

Selain itu, uang senilai USD 6.370.921 dipastikan asli melalui pemeriksaan United States Secret Service, sedangkan SGD 16.068.804 dinyatakan asli berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah mata uang asing lainnya.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Seluruh proses penyidikan bersama kini telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," tutur Kombes Budi.

Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

×
Berita Terbaru Update