Medan | Faktual86.com : Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Feriawan, S.H menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan berkedok proyek pengadaan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan M.S.Kom (50) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban melaporkan dugaan penipuan proyek pengadaan laptop yang dijanjikan berasal dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menduga modus serupa telah dilakukan berulang kali dengan nilai keuntungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Kota, Jumat (31/7/2026), Wakapolsek Medan Kota AKP Harles R. Gultom didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.
"Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak Tahun 2023 lalu. Dia sudah melakukan lima kali, tapi empat korban lainnya masih kita selidiki," ujar AKP Harles R. Gultom.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara yang kini diproses bermula ketika tersangka menawarkan kerja sama proyek pengadaan 20 unit laptop kepada korban Yudhi Hari Pratama (33), warga Kabupaten Asahan.
Karena telah mengenal tersangka, korban tidak menaruh curiga. Tersangka bahkan menjanjikan keuntungan puluhan juta rupiah apabila korban bersedia menyediakan modal untuk pembelian laptop yang disebut akan digunakan dalam proyek pemerintah tersebut.
Korban kemudian menyetujui tawaran itu dan bersama tersangka membeli 20 unit laptop di salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, dengan nilai transaksi mencapai Rp183.500.000.
Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka diduga memperlihatkan sejumlah dokumen, termasuk dokumen pelaksanaan anggaran dan kontrak kerja yang mengatasnamakan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, proyek tersebut dipastikan tidak pernah ada.
"Korban melakukan pengecekan dan ternyata proyek pengadaan laptop tersebut tidak ada atau fiktif," jelas Harles.
Polisi mengungkap, laptop yang telah dibeli menggunakan dana korban justru dijual kembali oleh tersangka kepada pihak lain di Kota Binjai dengan harga sekitar Rp128 juta.
Merasa menjadi korban penipuan, korban segera membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada 15 Juli 2026.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp13.550.000, satu stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, satu unit laptop yang diduga digunakan membuat dokumen palsu, dua telepon seluler, buku kwitansi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga modus yang sama telah digunakan terhadap sejumlah korban lain. Polisi memperkirakan total hasil dugaan penipuan yang diperoleh tersangka mencapai sekitar Rp2 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan maupun pihak lain yang diduga ikut berperan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditawari proyek serupa agar segera melapor kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh. (Iwan).
