Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gudang Diduga Tampung BBM Ilegal di Jalan Damar Wulan B Sampali Disorot, Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan Diminta Bertindak

Sabtu | Agustus 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-08T15:36:28Z
Foto : Gudang di Jalan Damar Wulan Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan diduga tempat penimbunan BBM Ilegal 


DELI SERDANG | Faktual86.com : Dugaan aktivitas penimbunan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di kawasan Jalan Damar Wulan B, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik.


Lokasi yang disebut-sebut sebagai gudang penampungan BBM tersebut berada di kawasan yang relatif tersembunyi, di balik area perladangan jagung dan semak belukar. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang beredar, akses menuju lokasi juga disebut menggunakan palang kayu sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di dalamnya.


Namun, sampai adanya pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, status lokasi dan jenis BBM yang berada di dalamnya belum dapat dipastikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Bahkan, muncul informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan pengelolaan lokasi dengan seseorang berinisial NP.


Media ini menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut masih sebatas informasi awal yang perlu diverifikasi aparat penegak hukum. Tidak ada kesimpulan bahwa NP maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan resmi.

Lokasi Tersembunyi dan Palang Kayu Jadi Pertanyaan

Keberadaan lokasi yang berada di kawasan relatif tertutup justru menjadi salah satu poin yang perlu diperiksa secara serius.


Apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan, pemindahan, pengangkutan atau perdagangan BBM dalam jumlah besar tanpa izin, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai administrasi perizinan.


Aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat, mengingat BBM merupakan bahan yang mudah terbakar dan membutuhkan standar keselamatan serta fasilitas penyimpanan sesuai ketentuan.


Karena itu, aparat tidak cukup hanya melihat apakah gudang tersebut masih beroperasi atau tidak. Asal-usul BBM, dokumen perizinan, kendaraan pengangkut, tujuan distribusi, sumber pasokan, volume BBM, hingga pihak yang mendapatkan keuntungan perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan Diminta Tidak Sekadar Menunggu Laporan


Sorotan publik kini mengarah kepada Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan agar melakukan langkah hukum secara terukur terhadap informasi tersebut.


Langkah awal yang dinilai penting adalah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, meminta keterangan warga, mengidentifikasi pemilik atau pengelola lahan, memeriksa legalitas kegiatan, serta memastikan apakah terdapat BBM dan aktivitas penyimpanan maupun perdagangan sebagaimana informasi yang beredar.


UU Kepolisian menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Bahkan, perubahan terbaru melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 menekankan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


Artinya, informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal semestinya dapat diverifikasi melalui mekanisme penegakan hukum yang profesional.


Jika tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu menjelaskannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.


Ancaman Pidana Tidak Ringan

Dugaan penyimpanan atau perdagangan BBM tanpa izin bukan perkara sepele.

Ketentuan dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan usaha hilir yang dilakukan tanpa izin.


Untuk kegiatan penyimpanan tanpa izin, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Sementara kegiatan niaga tanpa izin juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.


Apabila BBM yang diduga disalahgunakan merupakan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, persoalannya dapat menjadi lebih serius.


Pasal 55 UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Dengan demikian, aparat perlu memastikan terlebih dahulu jenis BBM, asal BBM, status subsidi, cara memperoleh, cara menyimpan, cara mengangkut dan tujuan penjualannya sebelum menentukan pasal yang tepat.

Bukan Hanya Pengelola, Rantai Pasokan Juga Perlu Dibongkar


Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan idealnya tidak berhenti pada orang yang berada di gudang.


Aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya rantai pasokan, termasuk dari mana BBM diperoleh, kendaraan apa yang digunakan, siapa pemasoknya, ke mana BBM didistribusikan, serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan.


Sebab, apabila benar terdapat praktik penimbunan BBM secara terorganisasi, maka yang perlu diungkap bukan hanya “siapa yang menjaga gudang”, tetapi juga “siapa pemodal, pemasok dan penerima hasil distribusinya.”


Di sinilah fungsi penyelidikan menjadi penting. Struktur reserse kepolisian memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk tindak pidana khusus di wilayah hukumnya.


Potensi Bahaya Kebakaran Juga Harus Jadi Perhatian


Selain aspek pidana dan kerugian negara, keberadaan tempat penyimpanan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.


Jika lokasi tersebut ternyata berada tidak jauh dari permukiman atau aktivitas masyarakat, potensi risikonya tentu tidak boleh dianggap remeh.

Karena itu, pemeriksaan semestinya tidak hanya dilakukan dari sisi hukum pidana, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan sekitar, legalitas bangunan/lahan, serta standar penyimpanan bahan yang mudah terbakar.


Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.


Polsek Percut Sei Tuan dan Polrestabes Medan perlu menjawab keresahan masyarakat dengan tindakan konkret: cek lokasi, verifikasi fakta, telusuri legalitas dan sumber BBM, serta proses secara hukum apabila ditemukan bukti tindak pidana.


Jika ternyata informasi tersebut tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak tertentu.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas ilegal, publik tentu menunggu tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Sebab, penegakan hukum bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.


Catatan Redaksi: Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi masyarakat dan dokumentasi yang beredar.


 Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait. (Red/tim).

×
Berita Terbaru Update