DELI SERDANG | Faktual86.com : Dugaan adanya aktivitas penampungan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Jalan Damar Wulan B, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mulai menjadi sorotan publik.
Informasi mengenai keberadaan lokasi tersebut mencuat setelah beredar dokumentasi dan keterangan masyarakat yang menyebut adanya sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Lokasi yang disebut berada di kawasan relatif tertutup, di balik area perladangan dan semak belukar. Akses menuju lokasi juga disebut menggunakan palang kayu.
Namun demikian, 88group menduga bahwa lokasi tersebut merupakan gudang BBM ilegal. Jenis BBM, jumlahnya, pemilik atau pengelola lokasi, asal BBM, serta legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.
Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebut adanya pihak berinisial NP yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lokasi. Redaksi menegaskan, informasi tersebut masih merupakan informasi awal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan NP melakukan tindak pidana tanpa bukti dan proses hukum.
Bukan Sekadar Soal Gudang, Legalitas BBM Harus Dibuka
Jika benar terdapat aktivitas penyimpanan, pengangkutan atau perdagangan BBM dalam jumlah tertentu di lokasi tersebut, maka aparat perlu memeriksa persoalannya secara menyeluruh.
Sebab, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi pada prinsipnya berada dalam rezim perizinan. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir, termasuk pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Dalam perubahan melalui rezim Cipta Kerja, kegiatan tersebut juga ditempatkan dalam kerangka Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Karena itu, apabila benar ada kegiatan penyimpanan atau perdagangan BBM, pertanyaan hukumnya menjadi jelas:
Apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai? Dari mana BBM diperoleh? Siapa pemasoknya? Untuk siapa BBM tersebut didistribusikan? Dan apakah BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memastikan apakah sebuah gudang terlihat aktif atau tidak.
Pasal Pidana Menunggu Jika Unsurnya Terpenuhi
Dalam UU Migas, kegiatan penyimpanan maupun niaga tanpa perizinan yang dipersyaratkan dapat masuk ke ranah pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.
Ketentuan Pasal 53 UU Migas memuat ancaman pidana terhadap kegiatan usaha hilir tertentu yang dilakukan tanpa izin, termasuk penyimpanan dan niaga. Untuk penyimpanan tanpa izin, ancamannya dapat mencapai 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Ketentuan mengenai niaga tanpa izin juga memiliki ancaman pidana sesuai unsur yang terbukti.
Namun, penerapan pasal tidak boleh dilakukan secara serampangan. Aparat tetap harus memastikan jenis kegiatan, status pelaku, perizinan, objek BBM serta unsur pidana yang terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Jika BBM Subsidi Disalahgunakan, Persoalannya Berbeda
Persoalan menjadi lebih serius apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut juga telah digunakan aparat penegak hukum dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Artinya, aparat perlu memastikan terlebih dahulu:
jenis BBM yang berada di lokasi;
apakah BBM tersebut bersubsidi;
asal dan sumber BBM;
cara memperoleh BBM;
volume BBM;
cara penyimpanan;
kendaraan yang digunakan;
tujuan distribusi; pihak yang membeli atau menerima BBM; dan ada atau tidaknya keuntungan dari kegiatan tersebut.
Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada keberadaan gudang, sementara rantai pasoknya tidak pernah disentuh.
Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan Diminta Turun Memeriksa
Sorotan publik kini mengarah kepada Ditreskrimsus Poldasu, Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan.
Bukan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah, melainkan untuk memastikan apakah informasi yang beredar benar atau tidak. Perlu kesigapan dan kecepatan reaksi APH untuk menindak lanjuti laporan dan informasi media.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memberikan kewenangan kepada kepolisian antara lain untuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, serta mencari keterangan dan barang bukti.
Terlebih lagi, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah UU Polri menegaskan penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. UU tersebut mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Karena itu, langkah yang paling aman sekaligus paling penting adalah verifikasi langsung.
Aparat dapat memeriksa legalitas kegiatan, pemilik atau pengelola lahan, keberadaan fasilitas penyimpanan, dokumen perizinan, jenis dan volume BBM, serta apabila ditemukan indikasi pidana, menelusuri asal-usul dan jalur distribusinya sesuai hukum acara.
Jangan Hanya Cari Operator, Telusuri Rantai Pasok
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya kegiatan ilegal, penyelidikan idealnya tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi.
Aparat perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Siapa pemasoknya?
Dari mana BBM diperoleh?
Bagaimana BBM tersebut diangkut ke lokasi?
Siapa pembelinya?
Ke mana BBM kemudian didistribusikan?
Siapa yang menjadi pemodal dan siapa yang menikmati keuntungan?
Pertanyaan tersebut penting apabila terdapat indikasi bahwa aktivitas tersebut bukan kegiatan individual, melainkan bagian dari jaringan distribusi.
Aspek Keselamatan Jangan Diabaikan
Selain persoalan perizinan dan pidana, keberadaan BBM dalam jumlah besar di tempat yang tidak diketahui standar keselamatannya juga patut mendapat perhatian.
BBM merupakan bahan yang mudah terbakar. Karena itu, aparat bersama instansi teknis terkait dapat memastikan apakah tempat penyimpanan memenuhi ketentuan keselamatan, lingkungan, bangunan dan persyaratan teknis yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bahwa informasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Publik Menunggu: Benarkah Ada Aktivitas, tindakan APH untuk menelusuri
Dugaan gudang BBM di Jalan Damar Wulan B Sampali kini menjadi ujian bagi keterbukaan dan ketegasan penegakan hukum di wilayah Percut Sei Tuan dan Polrestabes Medan.
88Group meminta aparat melakukan cek dan ricek berdasarkan informasi media atau kabar masyarakat
Yang diminta justru lebih sederhana:
Periksa. Verifikasi. Telusuri. Dan apabila unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum.
Sebab dalam penegakan hukum, ketegasan tidak berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Ketegasan adalah keberanian untuk memeriksa setiap informasi secara profesional dan menindak berdasarkan bukti.
Kini masyarakat menunggu apakah informasi mengenai dugaan penampungan BBM di Jalan Damar Wulan B Sampali tidak akan berhenti hanya sebatas sebagai isu, atau justru terbuka fakta hukum setelah aparat melakukan pemeriksaan.
Catatan Redaksi
Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi masyarakat dan dokumentasi yang beredar. Tim Investigasi akan bekerja sama dengan Organisasi Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melakukan investigasi lanjutan dengan adanya informasi dugaan gudang Penimbunan BBM Ilegal. (Red/Tim Investigasi)

