Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Meski Pernah Diinspeksi, Aktivitas Cut and Fill di Panaran Tetap Berjalan, Ada Apa?

Jumat | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T04:38:34Z
Foto : Aktivitas cut and fill di kawasan Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,

BATAM | Faktual86.com  : Aktivitas cut and fill di kawasan Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi perhatian. Pasalnya, kegiatan perataan dan pematangan lahan tersebut masih terlihat berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan inspeksi oleh pihak terkait.


Pantauan Tim Investigasi Media di lokasi pada Kamis (27/8/2026) mendapati alat berat masih beroperasi di kawasan tersebut. Sejumlah kendaraan proyek juga terlihat melintasi jalur tanah, sementara proses perataan lahan terus dilakukan.


Perubahan kontur lahan tampak cukup signifikan. Sejumlah bagian bukit yang sebelumnya terlihat kini telah mengalami pemotongan dan perataan.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kegiatan, terutama terkait kelengkapan perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.


Sebelumnya, pihak terkait disebut telah melakukan inspeksi dan memberikan perhatian terhadap aktivitas di kawasan tersebut. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan cut and fill masih terlihat berjalan.


Bekas Aktivitas di Area Mangrove

Sementara itu, pada titik lain yang sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan penimbunan kawasan mangrove untuk kepentingan pengembangan kawasan industri, tidak terlihat adanya aktivitas alat berat saat dilakukan pemantauan.


Meski demikian, bekas perubahan kondisi lahan masih tampak. Di antaranya berupa timbunan tanah, perubahan kontur serta indikasi terganggunya vegetasi dan aliran air di sekitar lokasi.


Kondisi tersebut tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang yang berlaku.


Dua Titik Pekerjaan, Dua Peruntukan?

Informasi yang dihimpun Kitalidik.com dari sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan bahwa di dalam kawasan tersebut terdapat dua titik pekerjaan dengan peruntukan yang berbeda.


Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa kawasan itu berada dalam satu kepemilikan lahan, tetapi disebut terbagi dalam dua peruntukan yang dikelola oleh dua perusahaan berbeda yang masing-masing diklaim telah memiliki Penetapan Lokasi (PL).


Namun, informasi mengenai hubungan kerja antara kedua perusahaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.


Salah seorang sumber menyebut pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh satu pihak.


“Dua perusahaan pegang PL, tapi yang kerja satu pihak. Bisa dibilang seperti subkontraktor,” ujar sumber tersebut.


Pernyataan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari perusahaan yang disebut maupun instansi terkait. Karena itu, struktur kerja, status pelaksana, serta tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi.


Perizinan Menjadi Sorotan

Berlanjutnya kegiatan cut and fill tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas pekerjaan.


Dalam kegiatan pematangan lahan, aspek perizinan tidak hanya berkaitan dengan status penguasaan atau pemanfaatan lahan. Pelaksana juga perlu memastikan kesesuaian kegiatan dengan tata ruang serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang memenuhi kriteria tertentu wajib memenuhi kewajiban persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, diperlukan kepastian apakah kegiatan cut and fill di lokasi tersebut telah memiliki seluruh dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya.


Demikian pula dari aspek tata ruang, perlu dipastikan apakah kegiatan pematangan lahan tersebut sesuai dengan peruntukan ruang dan telah memenuhi persyaratan pemanfaatan ruang yang berlaku.


BP Batam Diminta Beri Kejelasan

Sebelumnya, BP Batam disebut telah memberikan perhatian terhadap kewajiban yang harus dipenuhi dalam kegiatan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.


Namun, hingga berita ini diturunkan, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status terkini pekerjaan, dokumen perizinan yang telah dimiliki, serta langkah pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas cut and fill di Panaran.


Publik tentunya berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas sebuah kegiatan pembangunan, khususnya apabila kegiatan tersebut menyebabkan perubahan bentang alam dan berpotensi bersinggungan dengan aspek lingkungan.


Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Kitalidik.com terbuka terhadap informasi maupun hak jawab dari perusahaan pelaksana, pemegang PL, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, maupun instansi teknis lainnya.


Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar apakah aktivitas cut and fill masih berlangsung, melainkan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, dan lingkungan yang berlaku.


Hingga adanya penjelasan resmi dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, status kegiatan tersebut masih perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. (PL)


 

×
Berita Terbaru Update