Padangsidimpuan | Faktual86.com : Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Aiptu DWS, kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum korban meminta Propam Polres Padangsidimpuan tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga mendalami substansi laporan secara objektif.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Propam sejak November 2025.
Laporan dimaksud tercatat dengan Nomor LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 3 November 2025.
Salah satu pokok laporan, menurut kuasa hukum, menyangkut dugaan hubungan perkawinan dan keberadaan anak yang dikaitkan dengan seorang perempuan berinisial AP. Pihak korban meminta seluruh fakta tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan Propam.
“Kami meminta agar Propam memeriksa laporan ini secara serius, profesional dan transparan. Jangan sampai prosesnya hanya berhenti pada mediasi tanpa menguji substansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” kata Dongan Nauli Siagian.
Ia mengungkapkan, pihaknya kembali menerima panggilan untuk menghadiri mediasi ketiga melalui surat Spg/15/VIII/2026/Sipropam.
Dongan mempertanyakan alasan mediasi kembali dilakukan setelah pihak korban sebelumnya telah mengikuti proses serupa. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien, Aiptu DWS disebut masih tinggal bersama perempuan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Keterangan itu, lanjutnya, juga disebut pernah disampaikan Aiptu DWS ketika mediasi pertama pada 7 Oktober 2025.
“Klien kami mempertanyakan tujuan mediasi berikutnya. Sebab, menurut keterangan klien, Aiptu DWS sampai saat ini tidak pulang ke rumah dan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai Propam perlu menjelaskan secara terbuka posisi laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan atau mediasi sebelumnya dan apakah proses akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan etik.
Bagi pihak korban, transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul persepsi bahwa laporan terhadap anggota Polri tidak ditangani secara serius.
“Korban berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporannya. Kami meminta proses pemeriksaan didasarkan pada fakta, bukti dan keterangan para pihak,” tutur Dongan.
Sorotan lain disampaikan kuasa hukum terkait penghargaan yang disebut diterima Aiptu DWS dari Kapolres Padangsidimpuan dalam momentum HUT Bhayangkara ke-80.
Dongan menyebut pemberian penghargaan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban karena pada periode yang sama terdapat proses pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Aiptu DWS.
“Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Apakah dalam pemberian penghargaan kepada anggota juga dilakukan penilaian terhadap aspek perilaku dan kepatuhan terhadap kode etik profesi Polri?” katanya.
Dongan menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini untuk menghakimi Aiptu DWS. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
Ia menyebut ketentuan mengenai pemberhentian anggota Polri serta larangan terkait perilaku dalam kehidupan pribadi juga telah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Mediasi bukan pengganti pemeriksaan etik. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami hanya meminta agar mekanisme tersebut dijalankan secara profesional, transparan dan objektif,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap Propam Polres Padangsidimpuan segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan dan langkah selanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Aiptu DWS maupun pihak Propam Polres Padangsidimpuan terkait tudingan dan permintaan yang disampaikan kuasa hukum korban. (Iwan).
.jpg)