Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

Selasa | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T10:07:08Z


‎Medan | Faktual86.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima eksepsi Tergugat V terkait kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2026/PN Mdn.

‎Putusan tersebut telah dibacakan pada Selasa (1/9/2026). Kabar putusan itu disampaikan kuasa hukum Tergugat V dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi kepada awak media, Senin (7/9/2026).

‎Tim kuasa hukum Tergugat V terdiri atas Dongan Nauli Siagian SH., MH., Haris Dermawan SH., MH., Bayu Subronto SH., dan Satria Adiguna SH.

‎Dongan Nauli Siagian mengatakan, berdasarkan pemberitahuan resmi yang diterima pihaknya, majelis hakim pada pokoknya menyatakan eksepsi Tergugat V mengenai kewenangan mengadili secara absolut diterima.

‎Selain itu, para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp990.800.

‎“Ini bukan soal pokok perkara, tetapi soal siapa yang berwenang mengadili,” ujar Dongan.

‎Menurut Dongan, putusan tersebut menegaskan pentingnya menguji kompetensi absolut pengadilan sebelum suatu perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

‎Ia menjelaskan, pengadilan harus memiliki kewenangan secara hukum untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Karena itu, persoalan kompetensi absolut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa perkara.

‎“Pengadilan tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara apabila secara absolut tidak memiliki kewenangan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut legitimasi forum peradilan dalam memeriksa suatu perkara,” kata Dongan.

‎Ia menambahkan, diterimanya eksepsi mengenai kewenangan absolut menjadi penegasan bahwa forum peradilan harus ditentukan berdasarkan karakter serta objek hukum suatu perkara.

‎Dengan demikian, menurut dia, penentuan lembaga peradilan tidak semata-mata didasarkan pada tempat gugatan didaftarkan.

‎Dongan menilai putusan tersebut menjadi penegasan terhadap prinsip kompetensi absolut dalam sistem peradilan.

‎Pihaknya juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang mempertimbangkan persoalan kewenangan mengadili sebelum perkara diperiksa lebih jauh.

‎“Ketika kompetensi absolut dipersoalkan dan kemudian dinyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tersebut memang tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

‎Menurut Dongan, setiap perkara harus diperiksa oleh lembaga peradilan yang memang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Ia juga menilai putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para pihak, baik yang mengajukan maupun menghadapi gugatan, agar persoalan kompetensi absolut dan kompetensi relatif diperiksa secara cermat sejak awal.

‎Sementara itu, Tergugat V melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Medan. Pihaknya juga menyatakan tetap membuka ruang untuk mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

‎“Kami menghormati putusan pengadilan. Bagi kami, yang paling penting adalah memastikan setiap perkara diperiksa oleh lembaga peradilan yang tepat dan berdasarkan hukum yang tepat pula,” kata Dongan. (Iwan)

×
Berita Terbaru Update