Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fasade Gedung Polrestabes Medan Dipertanyakan : Pekerjaan Fisik Diduga Berjalan Sebelum Tahapan Pemilihan Penyedia

Senin | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T04:26:13Z


Medan | Faktual86.com  : Pekerjaan pembangunan/rehabilitasi fasade Gedung Satreskrim Polrestabes Medan menjadi sorotan setelah kondisi fisik pekerjaan di lokasi pada 12 Agustus 2026 diduga telah menunjukkan adanya pekerjaan struktur, sementara berdasarkan informasi tahapan pengadaan pemerintah, proses pemilihan penyedia baru tercatat dimulai pada 21 Agustus 2026.


Temuan visual di lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kronologi dan dasar pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan tahapan administrasi pengadaan.


Saat ditemui di lokasi pada 12 Agustus 2026, sejumlah pekerjaan struktur seperti pondasi, kolom dan balok terlihat dalam proses pengerjaan. Pada beberapa bagian, bekisting juga masih terpasang.


Kondisi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena terdapat rentang waktu antara kondisi fisik yang terlihat di lapangan pada 12 Agustus dengan dimulainya tahapan pemilihan penyedia yang tercatat pada 21 Agustus 2026.


Pertanyaan utamanya, apakah pekerjaan fisik yang telah berlangsung pada 12 Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari paket pembangunan/rehabilitasi fasade yang sama dengan paket pengadaan yang tercatat dalam sistem pemerintah?


Jika benar merupakan paket yang sama, publik tentu berkepentingan mengetahui kapan kontrak ditandatangani, kapan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, serta apa dasar administrasi pekerjaan fisik dapat dimulai.


Dalam data pengadaan Pemerintah Kota Medan, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 67401612, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.990.696.000.

Paket tersebut kemudian tercatat dimenangkan CV Pegeheysha, dengan nilai penawaran sekitar Rp4,96 miliar, atau sekitar 99,47 persen dari HPS.


Namun, sorotan bukan semata-mata mengenai besaran nilai penawaran. Hal yang lebih penting adalah memastikan kesesuaian antara tahapan pengadaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.


Karena itu, diperlukan pencocokan dokumen secara menyeluruh, mulai dari jadwal proses pemilihan penyedia, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, SPMK, RAB/BOQ, laporan progres pekerjaan, hingga dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.


Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan struktur yang terlihat pada 12 Agustus 2026 memang merupakan bagian dari paket RUP 67401612 atau justru berasal dari pekerjaan lain yang berbeda.


Inspektorat Kota Medan didorong melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat perbedaan antara kronologi pekerjaan fisik dan dokumen pengadaan.


Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya melihat dokumen secara administratif, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi fisik dan dokumentasi pekerjaan di lapangan.


“Inspektorat harus peka terhadap kondisi seperti ini. Jangan sampai pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara proses pengadaannya baru dilaksanakan. Kalau memang ada perbedaan waktu, harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” ujar Taulim Matondang.


Taulim juga meminta pihak Polrestabes Medan memberikan penjelasan apabila lokasi tersebut memang merupakan fasilitas yang menjadi objek pekerjaan dalam paket dimaksud.


“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan dijelaskan kepada publik. Yang penting jangan sampai ada kesimpangsiuran antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen pengadaan,” katanya.


Konfirmasi Dinas PKPCKTR

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kabid PKPCKTR Kota Medan, Daniel Aritonang, terkait kondisi pekerjaan di lapangan serta dugaan adanya pekerjaan yang telah dimulai sebelum tahapan pemilihan penyedia sebagaimana tercatat dalam sistem pengadaan.


Namun hingga berita ini ditulis, respons yang diterima hanya berupa reaksi “Love” terhadap pesan konfirmasi, tanpa penjelasan substantif mengenai kapan pekerjaan dimulai maupun dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Konfirmasi tersebut tetap penting untuk memberikan ruang penjelasan kepada pihak terkait sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sepihak atas kondisi yang terlihat di lapangan.


Sementara itu, pensiunan hakim Gustap Marpaung menilai dugaan adanya pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum proses pemilihan penyedia perlu menjadi perhatian aparat pengawasan.


“Kalau benar pekerjaan sudah dikerjakan sebelum tender, itu harus diperiksa. Kondisi seperti itu berpotensi menunjukkan bahwa proses pemilihan penyedia hanya dilakukan secara formalitas setelah pekerjaan sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Gustap.


Meski demikian, Gustap menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum seluruh dokumen dan kronologi pekerjaan diperiksa.


Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dengan membandingkan dokumen kontrak, SPMK, jadwal pengadaan, progres pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.


“Kalau kondisi fisik memang sudah dikerjakan sebelum tahapan pengadaan selesai, itu fakta yang harus dijelaskan. Dokumen kontrak dan kondisi lapangan harus dicocokkan,” tegasnya.


Sorotan terhadap pekerjaan pembangunan/rehabilitasi fasade Gedung Satreskrim Polrestabes Medan ini pada akhirnya bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong transparansi dan memastikan seluruh tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.


Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, dan Polrestabes Medan, khususnya mengenai kronologi pekerjaan, dasar dimulainya pekerjaan fisik, serta kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen pengadaan paket RUP 67401612. (Iwan).


×
Berita Terbaru Update