Medan | Faktual86.com : Seorang pengacara berinisial HP bersama sejumlah pihak lainnya dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana perusakan pagar, tembok, serta sebuah bangunan panglong yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Pelapor, Clara Yvonne Bangun (64), warga Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta akibat dugaan perusakan dan penguasaan fisik terhadap objek bangunan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3826/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kepada wartawan di Medan, Jumat malam (4/9/2026), Clara menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari transaksi pinjaman uang antara dirinya dengan PT Prima Sinar Mitra, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Menurut Clara, saat proses pinjaman berlangsung, HP merupakan kuasa hukum yang mendampinginya sekaligus menjadi saksi dalam perjanjian tersebut.
“Awalnya kami melakukan pinjaman sejumlah uang kepada PT Prima Sinar Mitra dengan jaminan berupa SHM yang terletak di Jalan Jamin Ginting. Saat transaksi pinjaman itu, HP merupakan pengacara kami yang mendampingi sekaligus sebagai saksi dan ikut menandatangani perjanjian,” ujar Clara.
Clara mengklaim, setelah perjanjian pinjaman tersebut berjalan, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencabutan kuasa maupun pengunduran diri HP sebagai kuasa hukumnya.
Namun, belakangan menurut Clara, HP justru berada di pihak PT Prima Sinar Mitra dalam persoalan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
“Setelah selesai melakukan pinjaman dengan PT Prima Sinar Mitra, sampai sekarang tidak ada pembatalan kuasa hukum ataupun pemberitahuan pengunduran diri dari HP kepada kami. Kemudian HP justru berada di pihak PT Prima Sinar Mitra,” katanya.
Persoalkan Terbitnya PJB
Clara juga mempertanyakan munculnya dokumen Perikatan Jual Beli (PJB) yang menurut keterangannya tidak pernah didasarkan pada transaksi jual beli tanah.
Ia menyebut, sejak awal hubungan hukum dengan PT Prima Sinar Mitra adalah pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah, bukan jual beli tanah.
“HP sebagai pengacara, penengah dan saksi mengetahui bahwa hubungan kami dengan PT Prima Sinar Mitra adalah pinjaman uang. HP juga mengetahui bahwa tanah tersebut bukan untuk dijual,” tegasnya.
Persoalan semakin memanas setelah, menurut Clara, muncul PJB yang tanggal dan nomor perjanjiannya disebut berdekatan atau bersamaan dengan dokumen perjanjian utang-piutang.
Kondisi tersebut membuat Clara mempertanyakan dasar penerbitan PJB serta status hukum objek tanah yang menjadi sengketa.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bisa ada PJB yang disebut sudah lunas pada waktu yang sama dengan perjanjian utang? Padahal yang kami lakukan adalah pinjaman uang, bukan jual beli tanah. Ini yang kami minta agar semuanya dibuka dan diperiksa secara hukum,” ungkapnya.
Bangunan Dibongkar
Clara selanjutnya menduga munculnya PJB tersebut kemudian menjadi dasar bagi HP bersama pihak lainnya untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di atas objek tanah.
Menurut dia, pagar, tembok dan bangunan panglong mengalami kerusakan. Atas kejadian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian material mencapai sekitar Rp500 juta.
“Bangunan kami dibongkar dan terjadi penguasaan fisik terhadap lokasi. Karena itu kami membuat laporan ke Polrestabes Medan agar persoalan ini diperiksa secara hukum,” jelasnya.
Clara juga membantah apabila persoalan tersebut dianggap semata-mata sebagai sengketa perdata. Menurutnya, apabila benar terjadi pembongkaran dan perusakan terhadap bangunan tanpa hak, maka aspek pidananya juga harus diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Klaim Sudah Berniat Melunasi Utang
Clara mengaku sebelumnya pihaknya telah berupaya menyelesaikan kewajiban kepada PT Prima Sinar Mitra dengan cara melunasi pinjaman.
Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Kami sebenarnya sudah menyampaikan akan membayar dan melunasi utang. Tetapi tidak ada respons. Karena itu kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Ia berharap penyidik Polrestabes Medan dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, termasuk memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pinjaman, penerbitan PJB, serta peristiwa pembongkaran bangunan.
“Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang ada tindak pidana, kami berharap siapa pun yang terlibat diproses sesuai hukum. Harta kami jangan sampai dirampas atau dirusak tanpa dasar hukum,” kata Clara.
Akan Laporkan ke Organisasi Advokat
Selain membuat laporan polisi, Clara menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan HP kepada organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung.
Langkah tersebut rencananya ditempuh untuk meminta pemeriksaan dari sisi etik dan profesionalitas advokat, khususnya terkait dugaan konflik kepentingan serta perubahan posisi hukum yang menurut pelapor terjadi dalam perkara tersebut.
Namun demikian, seluruh tuduhan dan dugaan yang disampaikan pelapor dalam pemberitaan ini masih bersifat klaim dan laporan yang sedang dimintakan penanganan kepada aparat penegak hukum.
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan HP maupun pihak lainnya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Team awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi HP maupun PT Prima Sinar Mitra untuk menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai dasar hukum PJB, hubungan kuasa hukum, status objek tanah, serta tudingan dugaan perusakan bangunan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak sehingga duduk persoalan menjadi terang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Iwan).
