Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Residivis Kembali Berulah, Polrestabes Medan Ringkus Bandar Ganja di Tembung, 141 Paket Disita

Minggu | September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T13:51:39Z
Foto : Polrestabes Medan menangkap seorang residivis kasus pencurian yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar ganja di kawasan Tembung


Medan | Faktual86.com : Tak kapok berurusan dengan hukum, seorang pria berinisial MA (21) kembali ditangkap polisi. Kali ini, warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 141 paket daun ganja kering dengan berbagai ukuran, mulai dari paket siap edar hingga paket berukuran besar yang diduga akan dipasok kepada pengedar lainnya.


MA ditangkap di rumahnya pada Senin sore, 31 Agustus 2026, setelah personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Hingga akhirnya, polisi meringkus MA saat diduga hendak menjalankan aktivitas peredaran narkotika.


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.


“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ungkap Rafli, Minggu (6/9/2026) pagi.


Residivis Kasus Pencurian

Rafli menjelaskan, MA ternyata bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. 


Berdasarkan keterangan kepolisian, MA pernah menjalani hukuman penjara pada 2023 dalam kasus pencurian dan baru bebas pada 2025.


Setelah bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di sebuah pasar malam. 


Namun, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), MA diduga kembali memilih jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan dengan terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.


“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” terang Rafli.


Edarkan Lebih dari 100 Paket Ganja dalam Sepekan


Menurut Rafli, MA diduga memasok dan mengedarkan ganja di kawasan Medan Tembung dan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.


Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MA disebut mampu menjual lebih dari 100 paket ganja dalam kurun waktu satu pekan.


Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas MA, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok ganja kepada pelaku.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. 


Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkas Rafli.


MA beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (Iwan).




×
Berita Terbaru Update