Faktual86.com | Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang anggota komplotan spesialis pembobol rumah mewah. Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Tersangka yang diamankan adalah Irwadi alias Adi (44), warga Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Aksi pembongkaran ini menyasar rumah milik Helmi Idris (67), warga Jalan Gunung Martimbang, Kecamatan Medan Timur, dengan total kerugian mencapai Rp30 juta.
"Korban melaporkan bahwa rumahnya di Jalan Madong Lubis telah dibobol. Rumah tersebut memang sudah kosong sekitar tiga tahun karena sedang dipasang pamflet untuk dijual," ujar Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
Pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Karena kondisi rumah kosong, korban biasanya hanya datang mengecek setiap dua minggu sekali. Namun, saat pengecekan terakhir, korban terkejut melihat kondisi rumah sudah dibongkar dan berbagai barang berharga di dalamnya telah raib. Korban pun langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Medan Kota.
Pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Karena kondisi rumah kosong, korban biasanya hanya datang mengecek setiap dua minggu sekali. Namun, saat pengecekan terakhir, korban terkejut melihat kondisi rumah sudah dibongkar dan berbagai barang berharga di dalamnya telah raib. Korban pun langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Medan Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota akhirnya mengendus keberadaan pelaku pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas yang mendapat informasi bahwa Adi sedang berada di Jalan Harimau langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Kantor Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gunakan Uang Kejahatan untuk Beli Sabu
Berdasarkan hasil interogasi, Adi mengaku melancarkan aksinya pada waktu subuh. Dalam pencurian tersebut, ia berperan membantu mengangkat jerjak pintu besi dan memuatnya ke atas becak barang.
Saat beraksi, Adi tidak sendiri. Ia ditemani oleh dua orang rekannya, yakni Adil dan Fauzi, yang saat ini masih diburu petugas. Mirisnya, dari total kerugian puluhan juta yang dialami korban, Adi mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp50.000. Uang haram tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. (Iwan).
