-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Tiga Pejabat Ikut Dinonaktifkan!

Selasa | November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-03T13:33:24Z
Foto : Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo dan nonaktifkan 3 PJU terkait Dugaan Penggeledahan Ponpes Hamlatul quran 


JAKARTA | Faktual86.com  :  Mabes Polri mengambil langkah tegas menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Andhika selanjutnya dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. 


Sementara jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.


Tidak hanya Kapolres, tiga pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.


Ketiganya yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemeriksaan terhadap empat personel tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan yang muncul setelah penggeledahan di lingkungan pondok pesantren.


Menurut Trunoyudo, langkah pemeriksaan dan penonaktifan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.


Polri juga menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas dampak psikologis serta trauma yang dirasakan para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.


Kadiv Humas Minta Kapolres Lain Bercermin

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir meminta seluruh Kapolres di Indonesia mengambil pelajaran dari peristiwa di Sukoharjo tersebut.

Dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Isir menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus mengedepankan profesionalitas, prosedur, dan nilai-nilai etika.


"Pada satu sisi, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, prosedural, dan tentu menjunjung nilai-nilai etika terkait dengan perkara yang ditangani. Pada sisi lain, tindakan yang proporsional dan berdasarkan etik ini pun harus selaras," ujar Isir.


Ia juga mengingatkan para Kapolres, Kapolresta, Kapolrestro, dan Kapolrestabes agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas kepemimpinan di wilayah masing-masing.


"Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi Kapolres, Kapolresta, Kapolrestro, dan Kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian insiden ini," tegasnya.


Menurut Isir, seorang Kapolres merupakan pimpinan sekaligus manajer di tingkat kesatuan operasional dasar. Karena itu, setiap tindakan dan keputusan harus dilakukan secara tepat dan profesional.


Berawal dari Penggeledahan Ponpes

Polemik ini bermula dari tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026).


Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.


Namun, pelaksanaan penggeledahan menuai sorotan dan keluhan setelah muncul dugaan tindakan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah di lingkungan pondok pesantren.


Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap personel yang terlibat.


Saat ini, terdapat dua proses penanganan yang berjalan, yakni proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam Mabes Polri.


Langkah pencopotan Kapolres dan penonaktifan tiga pejabat lainnya menjadi bagian dari evaluasi internal Polri. Namun, dugaan pelanggaran etik masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. (Iwan).




×
Berita Terbaru Update