-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jari Tengah Karyawati PT Alteco Putus Terjepit Mesin, Perusahaan Diduga Abaikan Hak Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu | November 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-07T04:48:36Z
Foto : Korban Nova Simbolon kecelakaan kerja 


BATAM | Faktual86.com  : Dugaan pengabaian hak pekerja pascakecelakaan kerja mencuat di kawasan industri Batamindo, Kota Batam. Seorang karyawati PT Alteco bernama Nova Simbolon (24) dikabarkan mengalami cacat permanen setelah satu ruas jari tengah tangannya putus akibat terjepit mesin produksi pada Agustus 2026 lalu.


Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah kondisi korban yang masih menjalani pemulihan fisik dan mental, muncul dugaan bahwa pihak perusahaan justru tidak memberikan perhatian dan perlindungan sebagaimana mestinya terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.


Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak korban kepada awak media, Nova diduga diminta kembali bekerja sejak 16 September 2026, meskipun kondisi tangannya saat itu masih dibalut perban dan belum pulih sepenuhnya.


Jika benar demikian, kebijakan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja semestinya mendapatkan penanganan dan pemulihan sesuai kondisi medis, bukan justru dihadapkan pada tekanan untuk kembali bekerja sebelum dinyatakan layak oleh tenaga medis.


Diduga Ada Upaya Menghindari Tanggung Jawab?

Persoalan semakin serius ketika muncul dugaan tindakan perusahaan yang meminta atau mengambil foto kondisi Nova setelah kecelakaan kerja.


Pihak korban menduga dokumentasi tersebut berkaitan dengan upaya perusahaan untuk menunjukkan bahwa kondisi pekerja telah membaik dan menghindari tuntutan tanggung jawab di kemudian hari.


Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan. Apabila benar terdapat tekanan atau upaya meminta pekerja membuat pernyataan yang membatasi haknya untuk menuntut pertanggungjawaban, tindakan tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.


Ironisnya, menurut keterangan pihak korban, pembiayaan pengobatan selama ini ditanggung melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pihak keluarga menilai belum terlihat adanya perhatian maupun bentuk bantuan tambahan dari manajemen PT Alteco atas musibah yang mengakibatkan Nova kehilangan sebagian jari tangannya.


Penggunaan BPJS Ketenagakerjaan memang merupakan bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Namun, kepesertaan BPJS tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan kerja, mencegah kecelakaan, serta memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan sesuai peraturan.


Ucapan Office PT Alteco Tuai Sorotan

Hal lain yang disorot adalah dugaan respons pihak internal perusahaan ketika Nova mempertanyakan hak dan kondisi yang dialaminya setelah kecelakaan kerja.

Menurut informasi yang disampaikan pihak korban, seorang office perusahaan berinisial Chia diduga menjawab pertanyaan Nova dengan kalimat, "Kan BPJS sudah, apa lagi?"

Jika pernyataan tersebut benar disampaikan, tentu patut disayangkan. Sebab, persoalan kecelakaan kerja bukan semata-mata tentang siapa yang membayar biaya pengobatan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan, pemulihan, dan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya.

Seorang pekerja bukan sekadar tenaga produksi yang dapat kembali digunakan setelah mengalami kecelakaan. Di balik pekerjaan tersebut terdapat hak atas keselamatan, kesehatan, perlindungan, dan perlakuan yang manusiawi.

Disnaker Diminta Turun, Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti Melanggar

Kasus yang menimpa Nova seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.

Ada sejumlah ketentuan hukum yang perlu menjadi perhatian dalam mengusut dugaan tersebut.

Pertama, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlakuan sesuai harkat dan martabat manusia.

Kedua, Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus tempat kerja memenuhi persyaratan keselamatan, memberikan perlindungan kepada pekerja, serta melaporkan kecelakaan kerja kepada pejabat berwenang.

Keempat, Pasal 43 PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan pemberi kerja melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan setempat paling lama 2 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi. Laporan lanjutan juga diwajibkan setelah pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia.

Apabila pemeriksaan menemukan perusahaan melanggar kewajiban penerapan SMK3, Pasal 190 UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar pengenaan sanksi administratif. Sanksinya dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan pekerja mengalami luka atau cacat, aparat penegak hukum juga dapat mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan pidana yang relevan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan jaminan kecelakaan kerja, pekerja berhak memperoleh manfaat JKK, termasuk perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai hasil penilaian medis serta ketentuan program yang berlaku.

Korban Minta Keadilan, Perusahaan Jangan Tutup Mata

Melalui pemberitaan ini, pihak korban mendesak Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Alteco.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada pembiayaan pengobatan, tetapi juga mengusut penyebab kecelakaan, kondisi dan pengamanan mesin produksi, penerapan SOP keselamatan kerja, ketersediaan alat pelindung diri, pelaporan kecelakaan, hingga dugaan tekanan terhadap korban.

Pihak berwenang juga diminta memastikan apakah Nova telah memperoleh seluruh haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk manfaat jaminan kecelakaan kerja dan santunan cacat sesuai ketentuan.

Jangan sampai seorang pekerja yang kehilangan sebagian anggota tubuhnya justru harus berjuang sendirian untuk mendapatkan hak dan keadilan setelah mengalami kecelakaan di tempat kerja.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri Batam. Sebab, keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target produksi maupun kepentingan perusahaan.


Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari manajemen PT Alteco belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan pemberitaan. (Anton G). 


  

×
Berita Terbaru Update