Medan | Faktual86.com : Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, atas perintah dari Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu J Simamora berhasil menindaklanjuti keluhan masyarakat di Jalan Beringin Pasar VII bantaran rel, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan tentang adanya praktek perjudian tembak ikan, Minggu ( 3/12/2023) sekira pukul 06:45 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu J. Simamora dan Ipda Junaidi Karosekali yang langsung mengumpulkan anggota dengan segera dan bergerak menyisir 4 lokasi sekaligus yaitu di Gang Melati 1, Melati , Gang Puyuh dan Gang Kuini.
" Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut di Gang Melati 5, kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati disana didapati 1 unit meja tembak ikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Kata dia lagi, kemudian meja tembak ikan tersebut langsung dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dijadikan barang bukti.
" Saya atas nama Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan menghimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun agar memberikan informasi pada kami, melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan," pungkas Iptu J Simamora.
IS/Faktual86
