Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Praperadilan Sumantri-Fajar Memanas, Tujuh Termohon Diuji di PN Lubuk Pakam, KY Ikut Pantau

Rabu | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T13:34:52Z
Foto : Persidangan Prapid di PN Lubuk Pakam 


Deli Serdang | Faktual86.com Persidangan praperadilan yang diajukan Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki rangkaian persidangan secara maraton.


Perkara dengan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Lbp itu mulai disidangkan sejak Selasa, 18 Agustus 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 21 Agustus 2026. Agenda tersebut kemudian direncanakan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Senin, 24 Agustus 2026.


Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap kedua pemohon dalam perkara pidana yang mereka hadapi.


Tujuh Pejabat Menjadi Termohon

Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh pihak yang ditarik sebagai Termohon. Mereka berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Termohon I adalah Kapolsek Patumbak, Termohon II Kapolrestabes Medan, Termohon III Kapolda Sumatera Utara, dan Termohon IV Kapolri.


Sementara dari institusi kejaksaan, Termohon V adalah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Termohon VI Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Termohon VII Jaksa Agung Republik Indonesia.


Dalam persidangan, perhatian kuasa hukum pemohon salah satunya diarahkan kepada Termohon V berkaitan dengan proses penahanan kedua pemohon pada tahap penuntutan.


Kuasa Hukum Minta Dokumen Perkara Dibuka

Kuasa hukum Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman, Riki Irawan, S.H., M.H. dan Muhammad Chairul, S.H., telah menyampaikan replik terhadap jawaban Termohon V tertanggal 18 Agustus 2026.


Dalam replik tersebut, pihak pemohon menyatakan tetap berpegang pada seluruh dalil yang telah dituangkan dalam permohonan praperadilan beserta perbaikannya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah proses pelimpahan perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.


Kuasa hukum menyebut berkas perkara kedua pemohon telah dilimpahkan oleh Termohon I, Kapolsek Patumbak, kepada Termohon V, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pada 16 Juli 2026.


Atas proses tersebut, kuasa hukum meminta agar berita acara pelimpahan tahap dua diperlihatkan dalam persidangan.


Tidak hanya itu, sejumlah dokumen lain juga diminta untuk diperiksa, di antaranya P-19, P-20, P-21 dan P-22.


Pihak pemohon turut meminta dokumen mengenai izin penyitaan dari PN Lubuk Pakam serta buku ekspedisi surat masuk dan surat keluar yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Menurut kuasa hukum, dokumen-dokumen itu diperlukan untuk menguji apakah seluruh tindakan hukum terhadap kliennya telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Penahanan Sumantri dan Fajar Dipersoalkan

Penahanan kedua pemohon pada tahap penuntutan juga menjadi bagian penting dalam permohonan praperadilan.

Sumantri ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRIN-1906/L.2.14/Eoh.2/07/2026, tertanggal 16 Juli 2026.


Sedangkan Muhammad Fajar Fathurahman ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRIN-1907/L.2.14/Eoh.2/07/2026, yang juga tertanggal 16 Juli 2026.


Kuasa hukum pemohon membantah dalil Termohon V yang menyatakan bahwa penahanan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.


Dalam repliknya, pihak pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) KUHAP sebagaimana telah diuraikan dalam permohonan mereka.


Karena itu, pemohon meminta hakim menyatakan kedua surat perintah penahanan tersebut tidak sah serta memerintahkan Termohon V mengeluarkan Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman dari tahanan.


Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi pemohon. Kebenaran dan kekuatan hukumnya akan dinilai berdasarkan jawaban para termohon, alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.


KY (Komisi Yudisial)  Pantau Langsung Jalannya Sidang

Di tengah proses persidangan yang berlangsung maraton, Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara turut hadir melakukan pemantauan.


Pemantauan dilakukan sejak 18 Agustus hingga 19 Agustus 2026 dan direncanakan terus dilakukan sampai agenda pembacaan putusan.


Tim KY dipimpin Koordinator Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, S.H., didampingi Asisten Bidang Pengawasan Hakim, Prans Dominggus MP Lubis, S.H.


Pemantauan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.


KY tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara praperadilan tersebut. Demikian pula, pemantauan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi hakim dalam membuat keputusan.


Fokus KY adalah mengawasi perilaku hakim dan memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


Putusan Praperadilan Ditargetkan 24 Agustus

Kuasa hukum pemohon, Riki Irawan, menyebut persidangan dikebut hingga Jumat agar seluruh agenda dapat diselesaikan sesuai batas waktu penyelesaian praperadilan.


“Sidang maraton hingga Jumat sesuai KUHAP yang baru. Prapid harus dapat diputuskan dalam tujuh hari, dan Senin pembacaan putusan,” ujar Riki.


Dengan jadwal tersebut, pembacaan putusan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Lbp direncanakan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026.

Riki juga menyebut KY Penghubung Wilayah Sumatera Utara direncanakan tetap memantau persidangan hingga putusan dibacakan.


Hasil akhir perkara sepenuhnya berada pada kewenangan hakim yang memeriksa permohonan praperadilan. Hakim nantinya akan menilai seluruh dalil, jawaban para pihak, alat bukti serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.


Dengan demikian, publik masih menunggu apakah permohonan Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman akan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam.


Catatan: Seluruh tudingan dan keberatan terkait prosedur penahanan maupun tindakan hukum lainnya dalam berita ini merupakan dalil pihak pemohon dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap sebelum adanya putusan pengadilan. (Iwan).

×
Berita Terbaru Update