Medan | Faktual86.com : Upaya transaksi narkoba yang diduga menggunakan modus jual beli vape berisi narkotika di Kota Medan berhasil digagalkan polisi. Seorang perempuan berusia 31 tahun berinisial DW alias UW ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
DW, warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang, diamankan saat berada di sebuah parkiran hotel di Kecamatan Medan Barat pada 7 Agustus 2026 malam. Polisi menduga lokasi tersebut hendak digunakan tersangka untuk menyerahkan narkoba kepada calon pembeli.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan tiga unit “Pod Getar” yang masing-masing bermerek Labubu, Yakuza dan Batman. Barang tersebut diduga dipasarkan dengan harga Rp2,1 juta untuk setiap unit.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” kata Rafli, Jumat (14/8/2026).
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DW untuk mengetahui aktivitas peredaran narkoba yang dijalaninya. Dari hasil pemeriksaan sementara, perempuan tersebut mengaku telah menjual pod getar yang diduga berisi narkoba selama kurang lebih dua bulan.
Untuk menghindari keramaian, tersangka disebut kerap memilih tempat tertentu sebagai titik penyerahan barang. Parkiran hotel dan apartemen menjadi salah satu lokasi yang digunakan. Selain mengantar sendiri, tersangka juga pernah memanfaatkan layanan ojek online untuk mengirimkan pesanan.
Dalam satu kali penjualan, jumlah barang yang diedarkan disebut berkisar satu hingga empat pod. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi memperkirakan sudah ada puluhan pod yang beredar melalui tersangka selama dua bulan terakhir.
“Pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba. Sekali transaksi berkisar satu sampai empat pcs Pod Getar. Total sementara diperkirakan sudah mencapai puluhan unit,” ungkap Rafli.
Keuntungan yang diperoleh DW dari setiap pod yang terjual diperkirakan mencapai Rp300 ribu. Polisi menyebut uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, pengungkapan ini belum berhenti pada DW. Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pihak yang memasok narkoba tersebut.
Sosok berinisial K kini menjadi buruan polisi karena diduga berperan sebagai pemasok kepada tersangka.
“Kami akan terus mengejar pemasok barang haram ini agar jaringan peredarannya dapat kami ungkap secara menyeluruh,” pungkas Rafli.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berbentuk pod getar di Medan. (Iwan).
