Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kamar Kos Medan Tuntungan, Wanita 26 Tahun Ditangkap

Selasa | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T10:24:50Z

 

Foto: Kamar kos yang diduga menjadi lokasi peredaran sabu di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, Medan Tuntungan

MEDAN | Faktual86.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjadikan sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, sebagai lokasi transaksi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Salah satunya merupakan seorang wanita berinisial TA (26), yang disebut polisi berperan sebagai penjual atau pengedar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan rumah kos tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan melakukan penyelidikan pada Kamis (23/7/2026) sore.

Dari hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan dua pria berinisial JA (25) dan MA (28) di kawasan Jalan Flamboyan, Medan. Dari keduanya, polisi menyita satu paket sabu.

Hasil pemeriksaan terhadap JA dan MA kemudian mengarahkan petugas kepada TA yang diketahui tinggal di salah satu kamar kos di kawasan tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan TA. Polisi turut menyita sejumlah paket sabu, plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku. Kami juga mengamankan sejumlah plastik klip dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Rafli, Selasa (11/8/2026).

Menurut Rafli, penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap JA dan MA yang sebelumnya diamankan petugas.

Kepada penyidik, keduanya diduga mengaku mendapatkan sabu dari TA.

“TA kami amankan setelah sebelumnya kami menangkap JA dan MA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA sudah beroperasi sekitar satu bulan terakhir dan menjual narkoba kepada penghuni kos lainnya, serta melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos,” jelasnya.

Polisi Buru Pemasok Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, TA disebut mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial I.

Hingga kini, polisi masih memburu I yang diduga merupakan pemasok sabu kepada TA.

Rafli menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pemasok.

“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja. Pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman dan rumah kos.

Saat ini, proses penyidikan dan pengembangan kasus masih dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (Iwan).


×
Berita Terbaru Update