Medan | Faktual86.com : Prestasi akademik kembali ditorehkan oleh sivitas akademika Universitas Darma Agung (UDA) Medan. Salah seorang dosennya yang bernama Dr. Gema Rahmadani, ST.,SH.,MH. berhasil meraih gelar Doktor Hukum Islam pada Program Studi Doktor Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,75 dan predikat Pujian (Cumlaude).
Gelar doktor tersebut diraih setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Perlindungan Konsumen dalam Sengketa Perbankan Syariah: Rekonstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen" di hadapan tim promotor dan dewan penguji.
Sidang promosi doktor yang dilaksanakan tanggal 28 Juli 2026 dipimpin oleh Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi. selaku Ketua Sidang. Adapun tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Pagar, M. Ag. sebagai Promotor dan Dr. Zulkarnain Nasution, MA. sebagai Co-Promotor. Sementara itu, dewan penguji terdiri dar Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap. M. Hum sebagai Penguji I, Dr. Mhd. Yadi Harahap, MH. sebagai Penguji II, Dr. Trianah Sofiani, SH., MH.sebagai Penguji Eksternal, serta Dr. Tetty Marlina Tarigan, M.Kn. sebagai Penguji Lintas Ilmu.
Disertasi yang diangkat menawarkan gagasan rekonstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Kajian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi ilmiah terhadap penguatan sistem perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan syariah, sekaligus menjadi referensi dalam pengembangan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika industri perbankan syariah di Indonesia.
Keberhasilan meraih gelar doktor ini tidak hanya menjadi pencapaian akademik bagi penulis, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Universitas Darma Agung Medan. Prestasi tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi.
Lebih dari itu, hasil penelitian yang dituangkan dalam disertasi ini diharapkan dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas, khususnya dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, serta menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia.
Pencapaian ini menjadi bukti bahwa komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menghasilkan karya akademik yang tidak hanya bernilai ilmiah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Iwan)
