Kualasimpang | Faktual86.com : Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan prajurit TNI kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Sidang lanjutan perkara tersebut digelar pada Selasa (11/8/2026) di Ruang Cakra PN Kualasimpang dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Dalam perkara ini, terdakwa berinisial HEN (43), warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan seseorang dapat lolos menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Dijanjikan Lolos Seleksi TNI
Dalam persidangan, saksi korban yang merupakan keluarga calon prajurit mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya percaya dengan tawaran terdakwa yang disebut mampu membantu meloloskan calon peserta dalam proses penerimaan prajurit TNI.
Atas tawaran tersebut, keluarga korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp250 juta.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Calon prajurit yang dijanjikan justru dinyatakan tidak lulus pada tahapan awal seleksi penerimaan TNI.
Setelah korban dinyatakan gugur, terdakwa disebut sempat mendatangi kediaman keluarga korban dan menyampaikan janji akan mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan meski telah beberapa kali ditagih pihak keluarga.
Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Hukum
Ketua tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian, SH, MH, didampingi Haris Dermawan, SM, MH, Bayu Subronto, SH, dan Satria Adiguna, SH, memberikan keterangan kepada wartawan di halaman PN Kualasimpang, Selasa (11/8/2026).
Dongan menyatakan pihaknya mengecam dugaan tindakan yang dilakukan terdakwa karena menurutnya modus menjanjikan kelulusan masuk TNI dengan imbalan uang dapat merugikan masyarakat.
“Kami selaku tim kuasa hukum dari korban mengutuk keras tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh HEN yang menjanjikan kelulusan masuk menjadi anggota TNI,” ujar Dongan.
Menurutnya, praktik semacam itu dapat memanfaatkan harapan keluarga yang ingin melihat anaknya menjadi prajurit TNI dengan meminta uang dalam jumlah besar.
Dongan menambahkan, pihak korban telah menempuh jalur hukum dan perkara tersebut kini sedang diproses di PN Kualasimpang.
Ia menyebut perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Selain proses pidana, pihaknya juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut penggantian kerugian yang dialami kliennya.
Masyarakat Diminta Waspada
Kuasa hukum korban juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki akses atau kemampuan untuk menjamin kelulusan seseorang dalam seleksi penerimaan TNI dengan imbalan sejumlah uang.
“Kami mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI dengan imbalan uang,” katanya.
Dalam perkara ini, informasi mengenai adanya masyarakat lain yang diduga mengalami modus serupa juga disebut telah dihimpun. Namun, hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan perkara tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan instansi tertentu dan menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan TNI dengan meminta imbalan uang.
Penerimaan prajurit TNI sendiri memiliki tahapan seleksi yang harus diikuti peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang berikutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan serta pemeriksaan terhadap terdakwa.
Perkara ini masih dalam proses persidangan sehingga seluruh dugaan terhadap terdakwa harus tetap mengacu pada fakta dan pembuktian di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Andri S)
