Serdang Bedagai | Faktual86.com : - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bernama Syahri Fadillah Rambe, diduga bolos kerja saat jam dinas berlangsung,"Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan keterangan salah seorang pegawai honorer perempuan yang merupakan rekan kerjanya, Rambe sempat keluar kantor untuk makan siang saat jam istirahat. Namun hingga jam kerja dimulai kembali, ia tak kunjung kembali ke kantor tanpa memberikan keterangan apa pun.
“Iya tadi beliau keluar saat jam istirahat, tapi sampai sekarang belum balik kantor, gak ada kabar,” ujar salah satu honorer kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Teluk Mengkudu, Heni Indrawati, M.Pd, justru memberikan pembelaan. Ia menyebut bahwa bawahannya tersebut tengah mengantar berkas ke Dinas Pendidikan Sergai.
" “Tadi beliau memang ada mengantar berkas di dinas pak,” jawab Heni singkat.
Pernyataan itu dinilai kurang meyakinkan, mengingat tidak ada bukti resmi atau surat tugas yang ditunjukkan. Minimnya pengawasan Korwil Kecamatan Teluk Mengkudu disebut-sebut menjadi pemicu bebasnya ASN meninggalkan kantor saat jam kerja.
Tak hanya itu, sejumlah warga sekitar juga menyoroti ketidakhadiran Heni Indrawati yang diduga jarang masuk kantor. Bahkan, ia diduga merangkap jabatan sebagai pengawas sekolah binaan di Kecamatan Sipispis.
" Buk Heni juga jarang masuk kantor,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang beredar menyebutkan meski merangkap jabatan sebagai Korwil di Kecamatan Teluk Mengkudu, Heni tetap bertugas di luar wilayah kerja utamanya karna diduga telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Sergai.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas dan kedisiplinan di lingkungan Kantor Korwil Teluk Mengkudu. Warga dan sejumlah pihak menuntut hal seperti ini mendapat perhatian serius agar pelayanan publik berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Secara terpisah, M. Sudandi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Terkams Serdang Bedagai, mengecam dugaan pelanggaran tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi ASN yang melanggar aturan.
“ Mereka jelas telah melanggar aturan. Keduanya layak dicopot dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik Pemkab Serdang Bedagai,” tegas Sudandi.
Ia juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Serdang Bedagai dan Gubernur Sumatera Utara jika Dinas Pendidikan Sergai tidak segera mengambil tindakan tegas.
" Agar hal serupa tidak terulang, saya akan kirim surat ke Bupati Sergai dan Gubernur Sumut,” pungkasnya.
(Azwar)