Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Kadus Tembung Akui Mediasi Kasus Penganiayaan Ibu Hamil, Kuasa Hukum: Mediasi Dipaksakan

Kamis | Juli 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T14:01:53Z

 

Foto : Kuasa Hukum TSM, M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA dan korban penganiayaan


Medan |  Faktual86.com  :  Kepala Dusun IV Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang akrab disapa Pak Boy, mengakui telah melakukan mediasi terkait kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang berujung keguguran janin di Jalan Besar Tembung.


Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Boy mengaku tidak mengetahui secara detail kasus penganiayaan yang dialami warganya tersebut.


"Masalah penganiayaan yang mengalami korban keguguran janin tidak mengetahui persis, tapi saya hanya mengetahui adanya perselisihan warga saya. Hal tersebut telah dimediasi oleh saya selaku Kadus IV Desa Tembung," ungkap Pak Boy.


Lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui perkembangan aspek hukum dari kasus yang menimpa warganya tersebut.

"Sejauhnya ini selanjutnya saya tidak mengetahui permasalahan hukum warga saya," tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum TSM, M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, menegaskan bahwa mediasi yang dilakukan dengan paksaan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.


"Mediasi yang dibuat dengan paksaan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat, dimana klien kami sudah membuat laporan di Polrestabes," tegas Ardiansyah.


Ardiansyah juga mengkritik peran Kepala Lingkungan dalam kasus ini. Menurutnya, ada upaya untuk mengaburkan permasalahan yang dialami kliennya.


"Dalam hal ini, Kepala Lingkungan menurut hemat kami sudah ada 'win-win' untuk mengaburkan klien kami," tuturnya.


Sebelumnya, media ini telah memberitakan kasus penganiayaan terhadap ibu hamil di Jalan Besar Tembung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berujung pada keguguran janin. Keluarga korban telah meminta kepolisian untuk segera bertindak menangani kasus ini.


Hingga berita ini di terbitkan, Dua Orang Pelaku telah diamankan oleh Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Polrestabes) dan telah di tahan di Rumah Tahanan Kepolisian (RTP) Polrestabes Medan, atas dugaan tindak pidana Penganiayaan secara bersama -sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Jo. 170 KUHPidana. (Red/Iwan).

×
Berita Terbaru Update