Medan | Faktual86.com : Sidang praperadilan kedua antara Kol. (Purn) Halomoan Silitonga melawan Kasat Reskrim Polrestabes Medan memasuki babak baru dengan agenda replik yang mengungkap dugaan pelanggaran prosedur hukum. Persidangan yang berlangsung Selasa (15/7/2025) di ruang sidang Cakra 4 dipimpin Hakim Tunggal Yohana, SH, MH.
Kuasa Hukum Gugat Objektifitas Saksi
Kuasa hukum pemohon, M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me, CTA, didampingi Muhammad Rizki Ramadhan, SH, menyampaikan replik yang mempertanyakan penetapan tersangka atas kliennya. Dalam sidang yang dipenuhi pengunjung tersebut, tim kuasa hukum mengajukan keberatan keras terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
"Saksi-saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tidak objektif," tegas Ardiansyah Hasibuan. Ia menjelaskan bahwa Rita Silitonga merupakan ibu kandung dari pelapor, sementara saksi Sucipto adalah pembantu dari pelapor.
Tuduhan Pelanggaran Pasal 168 KUHAP
Menurut kuasa hukum pemohon, kondisi ini telah mencederai Pasal 168 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi yang memiliki hubungan darah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi.
"Jadi pembuktian dari termohon sudah tidak sesuai Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah dalam perkara pidana," ujar Ardiansyah Hasibuan dalam sidang.
Video Penganiayaan Dipertanyakan Keasliannya
Selain mempersoalkan objektifitas saksi, kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan video yang dijadikan barang bukti oleh pihak termohon. Video yang diklaim sebagai bukti penganiayaan secara bersama-sama dinilai perlu diperiksa lebih lanjut mengenai kebenarannya.
"Termohon menjadikan video dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama, dimana video tersebut harus diperiksa mengenai kebenarannya. Menurut kami tidak ada peristiwa pidana penganiayaan pada tanggal 5 Maret 2024, jadi bagaimana bisa ada video penganiayaan yang dijadikan petunjuk bagi termohon," sambung Ardiansyah Hasibuan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai mantan perwira tinggi TNI yang kini berhadapan dengan proses hukum. Agenda selanjutnya akan menunggu duplik dari pihak termohon sebelum majelis hakim memberikan putusan. (Red/Iwan)