Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Skandal Rangkap Jabatan di Serdang Bedagai : Kepala Sekolah Jadi PJ Kades, Diduga Langgar UU

Rabu | Juli 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-02T10:20:57Z

 

Foto : Kantor Desa 


Serdang Bedagai |  Faktual86.com : Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di lingkungan birokrasi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Ali Ahmad Sopian Hasibuan, S.Pd., yang secara bersamaan menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 105405 Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Penjabat (PJ) Kepala Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.


Rangkap jabatan tersebut bukan hanya menjadi polemik di tengah masyarakat, namun juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan dalam struktur pemerintahan lainnya


Pasal 29 huruf g Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa kepala desa “dilarang merangkap sebagai pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan/atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”


Ali Ahmad Sopian, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif dalam lingkup Dinas Pendidikan, seharusnya tidak dibenarkan secara hukum untuk mengemban jabatan kepala desa—meski statusnya sebagai penjabat (PJ)—karena tetap termasuk dalam ranah eksekutif pemerintahan desa. Apalagi, kedua jabatan tersebut sama-sama strategis dan menyangkut pelayanan dasar masyarakat, yaitu pendidikan dan administrasi pemerintahan desa.


Pada selasa, 1 Juli 2025, wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Ali Ahmad Sopian Hasibuan melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, pesan hanya dibaca dan tidak mendapat balasan hingga malam hari.


Tidak hanya itu, Camat Sei Rampah, Fitrianti.M.si. yang diduga berperan dalam pengangkatan Ali sebagai PJ Kepala Desa, juga memilih diam seribu bahasa. Pesan konfirmasi yang dikirimkan lewat WhatsApp tidak dijawab, menambah kecurigaan publik bahwa ada hal yang sengaja ditutupi.


Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan masyarakat bahwa praktik rangkap jabatan ini bukan semata kesalahan administratif, melainkan sebuah manuver yang disengaja dan sarat kepentingan.


Sebagai kepala sekolah, Ali Ahmad Sopian bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sementara sebagai kepala desa, ia juga bertanggung jawab mengelola Dana Desa (DD) yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.


Kondisi ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan tumpang tindih anggaran, yang bahkan bisa mengarah pada indikasi korupsi. Kontrol dan pengawasan menjadi lemah jika satu orang memegang dua kunci anggaran dari dua sektor berbeda.


Sejumlah warga Desa Pematang Pelintahan dan Desa Sentang menyuarakan keresahan mereka. “Kalau dua jabatan ini dipegang satu orang, siapa yang mengontrol dia? Jangan sampai ini jadi celah untuk memperkaya diri lewat dua anggaran negara,” ujar seorang warga yang tidak ingin namanya disebut.


Masyarakat berharap kepada Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, untuk segera turun tangan. Penunjukan PJ Kepala Desa dari unsur ASN pendidikan dinilai sebagai tindakan keliru dan tidak etis dalam pemerintahan yang mengusung prinsip good governance.


“Kami minta Pak Bupati meninjau ulang penunjukan ini. Jangan dibiarkan. Ini preseden buruk, dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” lanjut warga tersebut


Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, termasuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang mestinya menjadi garda terdepan dalam mengawasi penunjukan pejabat desa.


Jika pembiaran ini terus terjadi, dikhawatirkan praktik serupa akan menular ke daerah lain, memperburuk citra pemerintahan, dan merugikan masyarakat secara luas


Rangkap jabatan dalam pemerintahan bukan hanya soal etika, tapi soal hukum dan integritas pelayanan publik. Di tengah sorotan tajam terhadap efektivitas dan transparansi birokrasi, tindakan seperti ini justru memberi sinyal buruk. Masyarakat menanti, apakah Bupati Serdang Bedagai akan membiarkan pelanggaran ini berjalan, atau bertindak tegas demi tegaknya hukum dan kepentingan rakyat (Tim-red)

×
Berita Terbaru Update