Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Wartawan Radar Bali Diundang Jadi Saksi Sidang KEPP Polri Korban Dugaan Intimidasi

Kamis | Juli 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T13:40:26Z
Foto : Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH


Denpasar | Faktual86.com : Polwan Polda Bali Aipda NL Putu EP segera diadili. Tentu dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 09.00 WITA. Salah satu saksi kunci yang akan dihadirkan adalah jurnalis Radar Bali, Andre, yang sebelumnya diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.


Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah menerima undangan resmi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polwan bernama Aipda NL Putu EP, yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.


“Ya, ibu polwan ini diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akibat aksi intimidasinya terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugasnya,” ujar pemilik Kantor LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar, kepada awak media, Rabu (9/7/2025).


Aksi dugaan intimidasi terhadap Andre mencuat ke publik setelah pemberitaan peristiwa tersebut viral di berbagai platform media sosial. Tindakan itu dinilai mencoreng citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi kebebasan pers, bukan malah mengintervensinya.


Menurut "Ariel", kliennya akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang dialaminya. “Kami pasti hadir dan akan memberi kesaksian yang objektif. Ini penting, tidak hanya untuk keadilan bagi jurnalis, tapi juga untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap profesional dan akuntabel,” tegas lelaki yang memiliki bakat bernyanyi ini.


Dugaan pelanggaran etik ini mendapat perhatian luas dari komunitas pers di Bali. Solidaritas Jurnalis Bali secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah hukum yang diambil serta menuntut adanya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sidang etik ini dipandang sebagai momen penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak ditoleransi di negara hukum," tutup "Ariel". (Tim/red)

×
Berita Terbaru Update