Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

FORDISSU Gelar Aksi Damai Tuntut Penegakan Hukum Terhadap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Yang Diilakukan PT Gemilang Indah Sentosa

Rabu | Oktober 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T18:08:29Z
Medan -| Faktual86.com :  — Forum Diskusi Sumatera Utara (FORDISSU) menggelar aksi damai menuntut penegakan hukum terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gemilang Indah Sentosa (GIS). Aksi dimulai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan dilanjutkan ke Mapolda Sumut, namun berakhir tanpa adanya pejabat yang turun menerima aspirasi massa,"Senin (27/10/25).

Dalam orasinya di depan Kejati Sumut, Koordinator Daerah FORDISSU Sumut menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap nasib para pekerja, sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius di tubuh PT GIS.

 “Ketika hak buruh diduga dirampas, kami tidak akan diam. Kami akan terus membersamai kawan-kawan buruh sampai mereka mendapatkan haknya,” tegas Korda FORDISSU Sumut dalam orasi di hadapan peserta aksi.

FORDISSU mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan manipulasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyalahgunaan status usaha mikro/kecil (UMKM) yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan dan mengelabui kewajiban pajak.

 “Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera mengusut dugaan manipulasi NIB tersebut, karena ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi merugikan negara,” ujar perwakilan FORDISSU.

Selain itu, FORDISSU menolak tudingan dari pihak PT GIS yang menyebut surat pemberitahuan aksi mereka adalah hoaks. Menurut FORDISSU, tudingan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
FORDISSU juga menjelaskan bahwa dasar hukum tuntutan mereka merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 24–26 yang menegaskan kewajiban perusahaan membayar upah minimum tanpa dapat dimanipulasi dengan status UMKM palsu.

> “Yang dimaksud ‘palsu’ adalah status usaha kecil yang direkayasa agar perusahaan terlihat mikro, padahal omzet dan jumlah karyawannya besar,” jelasnya.

Menurut FORDISSU, manipulasi tersebut bertujuan untuk:

1.Menghindari kewajiban membayar upah minimum;

2.Mengaburkan skala usaha yang sebenarnya besar;

3.Menyamarkan kewajiban pajak dan tanggung jawab ketenagakerjaan.


Selain dugaan manipulasi NIB, FORDISSU juga menyoroti beberapa persoalan lain di PT GIS, antara lain:

1.Dugaan pemotongan upah pekerja;

2.Dugaan pelanggaran perjanjian kerja dan tidak dibayarkannya kompensasi bagi pekerja kontrak sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (3);

3.Dugaan penggunaan ijazah Gada Pratama Satpam palsu, di mana hanya 57 dari 714 ijazah yang dinyatakan sah berdasarkan hasil pengecekan Subdit Satpam Dit Binmas Polda Sumut.

FORDISSU menilai, semua dugaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, mereka menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Direktur PT GIS atas dugaan manipulasi perizinan dan pelanggaran ketenagakerjaan.

2. Dirjen Pajak dan BKPM menelusuri dugaan penghindaran kewajiban pajak oleh PT GIS.

3. Polda Sumut mengusut dugaan ijazah satpam palsu dalam jumlah besar.

4. Kejati Sumut menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat terkait tindak pidana perusahaan.

5. Transparansi terhadap struktur usaha dan sistem penggajian PT GIS.

6. Pemulihan hak-hak pekerja yang diduga dirampas oleh perusahaan.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kejati Sumut, massa bergerak ke Mapolda Sumut. Namun, meski sudah berorasi lebih dari satu jam di tengah hujan, tidak satu pun pejabat kepolisian turun menemui mereka.

 “Kami sangat kecewa. Aksi kami tertib dan resmi, tapi tidak ada perwakilan yang mau menerima aspirasi kami. Ini mencerminkan pelayanan publik yang buruk,” ujar salah satu orator FORDISSU dengan nada kecewa.

Aksi pun berakhir tanpa adanya penerimaan aspirasi dari pihak Polda Sumut. Meski begitu, FORDISSU menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir.

" Buruh bukan budak! Negara tidak boleh kalah oleh korporasi! Usut tuntas dugaan pelanggaran PT GIS!” seru massa FORDISSU sebelum membubarkan diri dengan tertib.

FORDISSU memastikan akan terus menempuh jalur hukum, advokasi, dan aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum tetap tidak menindaklanjuti aduan publik tersebut.
 (Azwar )
×
Berita Terbaru Update