Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Demi Mengakhiri Penindasan Terhadap Rakyat, BPN Sumut Hendaknya Meletakkan Batas Tanah Rakyat

Rabu | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T16:10:11Z

 

Foto : Ketua HIPAKAD 63 EDI SUSANTO saat di Kanwil Pertanahan Sumut pada tanggal 3 Nop 2025


Deli Serdang | Faktual86.com   : Tim Investigasi Hipakad 63 Sumut yang dipimpin oleh Edi Susanto menemukan penggunaan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) aspal atau cacat administratif di PTPN 2, yang mencakup area perkebunan di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Menurut Edi, penggunaan akta seolah-olah otentik padahal palsu telah merugikan negara dan rakyat.



Tim Investigasi Hipakad 63 Sumut Edi Susanto memaparkan tentang area perkebunan PTPN 2 di kabupaten Deli Serdang, Binjai dan Langkat telah ditemukan adanya  penggunaan Sertifikat HGU Aspal (cacat administratif ) yakni tak sesuai dengan klasifikasi sebagai Akta Otentik seperti yang di tetapkan pasal 1868 KUH. Perdata dan pasal 164 permenag agraria no 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.



"Kerugian negara bisa mencapai Rp 200 miliar hingga Rp 1,2 triliun selama 20 tahun ini atau sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 60 miliar per bulan," ungkap Edi. Ia juga menambahkan bahwa rakyat juga menjadi korban dalam kasus ini, dengan tanah sawah/ladang dan hunian yang dihancurkan oleh pihak PTPN 2/1.






Tim Investigasi Hipakad 63 Sumut menilai bahwa pihak PTPN 2/1 telah melakukan manipulasi, pembohongan publik, dan kekerasan yang merupakan perbuatan melawan hukum. "Pihak PTPN 2/1 dengan terang-terangan memanipulasi, melakukan pembohongan publik, lalu melakukan kekerasan yang merupakan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 263 dan pasal 170 KUH Pidana," kata Edi.



Edi meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN untuk segera mengambil tindakan atas kasus ini. "Kami meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN untuk segera mengaudit PTPN 2/1 dan menginvestigasi atas kinerja pengawas penggunaan tanah negara di daerah," ujarnya.



HIPAKAD 63 Sumut juga meminta agar jajaran Kanwil Pertanahan Sumut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat untuk segera menindak penggunaan Sertifikat HGU aspal/cacat administratif. "Yach kita masih terus berjuang agar negeri ini jangan sampai menjadi negara kriminal (criminal state) karena jika itu terjadi ya kita akan diperlakukan layaknya binatang," tegas Edi (red/tim)..




×
Berita Terbaru Update