Tebing Tinggi | Faktual86.com : Jurnalis Online//Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi (Kajari Tebingtinggi) menetapkan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi inisial ZH dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka terhadap ZH diungkapkan langsung oleh Satria Abdi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba dalam konferensi pers, di Lobi kejaksaan, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB
Kepala Kajari Tebing Tinggi, Satria Abdi menjelaskan, Penetapan tersangka terhadap ZH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, belanja bahan bakar minyak (BBM, bersubsidi pada anggaran tahun 2024.
"Bawa tim penyidik telah mengumpulkan
dua alat bukti untuk menetapkan ZH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka" ungkapnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa Dinas LH Kota Tebingtinggi pada anggaran 2024 terdapat anggaran dana alokasi umum yaitu belanja pemeliharaan alat angkutan, alat angkutan darat bermotor penumpang, berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp1.421.810.000.
"bawah anggaran tersebut digunakan untuk berbelanja BBM kendaraan operasional persampahan dilaksanakan awalnya oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pengguna anggaran, memerintahkan Kabidi PLB3K dan RTH selaku PPTK dan Bendahara,
Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan
dan ditetapkan pembelian BBM kendaraan operasional persampahan yang dilakukan di SPBU di kota Tebingtinggi"tuturnya.
Kemudian PPTK atau tersangka membuat nota dinas laporan rencana kebutuhan belanja BBM kendaraan operasional persampahan
berupa truk angkutan sampah dan pickup, inilah yang digunakan BBM-nya, kepada pengguna anggaran yang memuat nomor polisi, jenis kendaraan, dan rencana kebutuhan.
Selanjutnya pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembelian BBM bersubsidi yang boleh dipakai yaitu Biosolar dan Pertalite
.
"Jadi dua jenis inilah BBM bersubsidi yang digunakan untuk pesampahan dan pickup tadi.
Nah pada kendaraan operasional persampahan di SPBU, di mana supir kendaraan hanya membawa mobil, sedangkan pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup membayarkan BBM yang dibeli dengan menunjukkan barcode kendaraan. Selanjutnya pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup memberikan struk pembelian BBM kepada PPTK atau tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka yang tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK yang tidak memastikan kebenarannya pengisian BBM, Tersangka merugikan negara sebesar sekitar Rp300 juta dan tidak menutup kemungkinan akan ada ditetapkan tersangka baru" ungkapnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ZH ditahan dua puluh hari ditetapkan sejak hari ini. tersangka di persangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana.
Sementara itu, ZH kepada wartawan menyampaikan dirinya seperti ada yang menjebak, Sehingga semua pertanggung jawaban itu mengarah dirinya.
"Ya, kita nggak ngerti lah pemikiran ini gimana. Sehingga pertanggung jawaban itu mengarah ke saya" Katanya. (Red/IS).
