Sergai | Faktual86.com : Orang tua dugaan anak yang menjadi korban eksploitasi sebut saja bunga, 15 tahun di Serdang Bedagai (Sergai) merasa keberatan atas kinerja Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang telah menitipkan anaknya ke penampungan Dinas Sosial yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan penitipan yang dilakukan oleh Polres Serdang Bedagai tersebut, dianggap telah merenggut atau melanggar hak azasi manusia (HAM) seorang anak yang dianggap selaku korban padahal masih berstatus sekolah.
Dodi Siagian SH, Penasehat Hukum orang tua korban mengatakan, Pihak Polres Serdang Bedagai diduga telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena telah menitipkan diduga korban ke Dinas Sosial tanpa memberitahukan kepada orang tuanya.
"Kalau dalam dugaan kami, ini sudah melanggar Hak Azasi Manusia, karena pada kode etiknya, anak itu statusnya apa?, Itu menjadi pertanyaan saya kepada Dinas Sosial dan kepada Polres Serdang Bedagai, status anak ini apa?, Tetapkan dia statusnya tersangka nggak masalah, Tapi ini statusnya terkatung-katung. Kalau ditetapkan sebagai tersangka, berarti Undang-Undang Perlindungan Anak kita mainkan. Tetapi karena nggak bisa ditetapkan anak ini sebagai statusnya apa, makanya kami mempertanyakan"Ungkapnya.
Dikatakannya saat itu, dirinya dan orang tua diduga korban akan menjemput anak tersebut, namun Dinas Sosial tidak memberikan izin dengan alasan anak yang diduga korban tersebut menjadi wewenang Kejaksaan.
"Jadi tujuan kami datang ke sini, perkataan saya waktu itu, tujuan kami datang ke sini mau menjemput anak. Datang mereka mengatakan, ini nggak bisa kami berikan, ini sudah wewenang Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. silahkan komunikasi sama Kejaksaan, saya katakan ke mereka, di dalam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang dititipkan statusnya apa? Dia punya orang tua lo, dia punya keluarga, dan dia masih sekolah, kenapa di karantina?" Sebutnya.
Siagian merunutkan, Penggerebekan yang dilakukan Polres Serdang Bedagai terjadi pada (24/8/2025), Laporan Polisi Nomor LP/A/06/V/III/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 24 Agustus 2025 kemudian diketahui dari surat penitipan yang terbitkan Polres Serdang Bedagai ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Iptu B Situngkir dititipkan di Dinas Sosial mulai tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan 5 November 2025.
"Jadi yang maksud kami tanyakan, dari tanggal (24/8/2025) hingga (30/10/2025), anak itu sebagai korban dimana dititipkan?, mana tanggung jawab dari Polres. makanya kami adukan, Kami bukan mengadukan orang ya, kami langsung Polres nya, karena berdasarkan surat titipan yang kami ketahui. Saya bilang, kasusnya apa? Kalau klien tersangka, ya statusnya tetapkan tersangka.jangan dibuat oper sana oper sini. Karena ini diduga korban sudah berbulan tidak bersekolah" katanya.
Untuk itu, Pihaknya telah melayang keberatannya melalui pengaduan dumas (Dumas) melalui QR Code Bagyanduan Div Propam Polri dengan Nomor Laporan : 251110000060, pada (10/11/2025) yang lalu.
"Saya mendampingi orang tua diduga korban melaporkan secara online.Jadi adapun permasalahan yang saya adukan yaitu orang tua diduga korban berisial N, 15 tahun yang saat ini berada di penitipan anak di kantor Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Bahwa sehubungan hal tersebut, orang tua mempertanyakan kepada Dinas Sosial tempat penitipan anak melalui Polres Sergai atas kejadian ini, maka mengadukan ke Propam melalui online" ungkapnya, kepada wartawan via seluler, Rabu (24/12/2025).
Kanit Paminal Polres Serdang Bedagai, IIpda L Torosky RBP Manik saat dikonfirmasi menjelaskan, Pihaknya telah menindaklanjuti dumas tersebut dengan mendatangi orang tua korban yang berada di Kabupaten Simalungun. Namun menurutnya, setelah di lakukan penyelidikan, Dumas yang ditujukan kepada Propam, Proses penitipan anak tersebut, sudah masuk ke ranah Kejaksaan Serdang Bedagai.
"Jadi gini, saya terangkan lagi, waktu mereka membuat dumas, Kami langsung cek, dan mendatangi orang tuanya ke Simalungun. Setelah kami cek, ternyata itu sudah kewenangan dari Kejaksaan, makanya kalau untuk konfirmasi sekarang itu ke Kejaksaan, tapi kalau ranah penyelidikan kasus itu, itu bukan kami, itu ranahnya Reskrim. Jadi terkait dumas, saat mereka membuat dumas, Anak tersebut sudah menjadi wewenang Kejaksaan Serdang Bedagai " jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di Kafe Galaxy di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.45 WIB lalu.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati dua orang perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga, 17 tahun dan Mawar, 15 tahun sedang bekerja sebagai pelayan tamu yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol sambil menikmati musik Disc Jockey (DJ) di kafe tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, polisi langsung mengamankan kasir kafe berinisial SM bersama kedua korban berikut barang bukti. Beberapa saat kemudian, pemilik kafe, berinisial JP, mendatangi Polres Sergai untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, membenarkan kasus tersebut dan hasil penyidikan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara 2–10 tahun serta denda Rp20 juta hingga Rp200 juta,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025) saat itu. (Arm)
