Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terbukti Limbah Perusahaan Cemari Lingkungan, PT Universal Ajukan Permohonan Sanksi Administrasi, Riki Irawan SH, KLHK RI Harus : Ini Penjelasannya

Rabu | Desember 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T02:05:38Z

 

Foto : Timbunan Cangkang sawit di PT UG Patumbak 


Deli Serdang | Faktual86.com  :  PT. Universal Gloves (UG) telah terbukti bersalah dengan keberadaan limbahnya yang dilaporkan oleh warga ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.



Bukti bersalah PT. Universal Gloves dikuatkan oleh surat tertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, pada 23 Desember 2025.



Dalam surat tersebut, PT. Universal Gloves menyampaikan permohonan penetapan sanksi administrasi kepada mereka (PT UG.red)  atas masalah limbah yang dilaporkan warga ke KLHK dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, agar hukuman yang diterima bukan pidana.



Kuasa Hukum Warga Patumbak Riki Irawan SH MH dengan tegas mendukung Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan KLHK RI menolak permohonan penetapan sanksi administrasi dari PT. Universal Gloves.



"Kita Optimis permohonan sanksi administrasi PT. Universal Gloves itu ditolak, dan kita yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut pro kepada warga," ungkap Riki di Medan, Selasa 30 Desember 2025.



Menurut Riki, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan KLHK RI jangan sampai terpengaruh dengan surat permohonan PT. Universal Gloves yang meminta hukuman cukup diberi sanksi administrasi.


Sanksi pidana, lanjut Riki, mutlak harus diberikan kepada PT. Universal Gloves Patumbak agar menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha yang telah merusak lingkungan dan melanggar Hak Azasi Manusia.



Dalam perihal hak untuk hidup di  dalam lingkungan yang sehat. Negara jelas harus hadir, menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat sebagaimana kewajiban negara bidang HAM, yaitu "Be Respect, Protect, Fulfill" menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill) hak asasi manusia." tegas Riki Irawan.



Surat PT. Universal Gloves Patumbak yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ditandatangani oleh A. Hendra Ramali selaku direktur dengan materai Rp. 10 ribu.



PT. Universal Gloves bergerak dibidang usaha industri barang dari karet untuk kesehatan, serta industri barang karet lainnya Ytdl. Beralamat di Jalan Pertahanan No. 17 Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dengan Telpon/Fax 061-7883055 dan 061-7883411. (Red/Tim).



×
Berita Terbaru Update